Pekanbaru — swanara.com -| 24 April 2026 — Kasus seorang pekerja yang terlantar di Provinsi Riau kini tidak lagi dipandang sebagai persoalan individual semata. Lambannya penanganan laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang telah berjalan lebih dari dua bulan memunculkan dugaan adanya pembiaran sistemik dalam mekanisme pengawasan.
Laporan resmi terkait kecelakaan kerja yang diajukan sejak 5 Maret 2026 hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Tidak adanya kejelasan proses, minimnya respons, serta belum terlihatnya langkah konkret dari pihak berwenang memicu pertanyaan serius tentang efektivitas fungsi pengawasan ketenagakerjaan di daerah.
Pekerja yang menjadi korban merupakan karyawan PT Surya Dumai Agrindo yang mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan patah kaki pada November 2025. Namun, dalam kondisi belum pulih, pekerja tersebut diduga mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 5 Februari 2026.
Yang menjadi sorotan, pada waktu yang hampir bersamaan, pekerja disebut masih direkomendasikan untuk beristirahat oleh tenaga medis, namun di sisi lain telah terbit dokumen administratif yang menyatakan PHK. Ketidaksesuaian ini dinilai sebagai indikasi awal yang seharusnya menjadi perhatian serius aparat pengawas.
Hingga kini, hak Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) belum diterima. Alasannya, hasil penilaian tingkat cacat dari pihak medis belum dikeluarkan. Namun, lambannya proses tersebut justru berdampak langsung pada kondisi korban yang kini hidup tanpa penghasilan dan tanpa kepastian.
Tanpa gaji dan tanpa jaminan sosial, pekerja dilaporkan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Kondisi ini memperkuat persepsi publik bahwa perlindungan terhadap pekerja belum berjalan sebagaimana mestinya.
Sorotan tajam mengarah pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. Kepala dinas setempat disebut-sebut diduga lamban dalam merespons laporan, bahkan muncul penilaian publik adanya kecenderungan pembiaran terhadap persoalan yang seharusnya ditangani secara cepat dan tegas.
Indikasi dugaan pembiaran sistemik semakin menguat dengan belum adanya transparansi proses penanganan. Tidak ada informasi terbuka terkait tahapan pemeriksaan, pemanggilan pihak perusahaan, maupun langkah penegakan yang telah dilakukan.
Upaya konfirmasi kepada pengawas ketenagakerjaan yang menangani kasus ini juga belum mendapatkan respons. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp tidak dijawab, sementara panggilan yang dilakukan tidak diangkat hingga berita ini diterbitkan.
Dalam konteks ini, publik mulai mempertanyakan apakah mekanisme pengawasan berjalan sebagaimana mestinya atau justru mengalami stagnasi yang berulang.
Desakan kini mengarah kepada Gubernur Riau untuk turun tangan langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran terkait. Langkah ini dinilai penting guna memastikan tidak adanya praktik pembiaran yang berpotensi merugikan pekerja.
“Jika laporan seperti ini dibiarkan tanpa kejelasan, maka yang terjadi bukan hanya keterlambatan, tetapi bisa mengarah pada kegagalan sistem dalam melindungi pekerja,” ujar sumber yang mengikuti kasus ini.
Kasus ini menjadi cerminan bahwa lemahnya respons terhadap laporan pekerja dapat berujung pada hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi pengawas. Ketika sistem tidak bergerak, yang terdampak adalah mereka yang paling lemah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau maupun pengawas ketenagakerjaan terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Redaksi
