Purbaya Buka-bukaan Soal Tukar Data Kemenkeu-Kejagung Terkait Korupsi BGN Dadan Hindayana

FB_IMG_1780719732103.jpg

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terkejut saat mengetahui mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung.

Saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026), Purbaya mengaku baru mengetahui kabar tersebut dari wartawan.

“Oh, sudah (jadi tersangka) ya? Kasihan amat,” katanya.

Purbaya menegaskan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, tidak ikut campur dalam keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait pergantian pimpinan BGN maupun proses hukum yang tengah berjalan.

Menurut dia, keputusan pergantian pejabat merupakan kewenangan Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja yang bersangkutan.

“Itu keputusan Bapak Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja beliau. Kita enggak ikut campur,” ujarnya.

ia mengungkapkan Kementerian Keuangan turut berbagi dan bertukar data dengan aparat penegak hukum dalam proses pengusutan kasus tersebut.

Purbaya mengatakan informasi yang digunakan dalam pemeriksaan kemungkinan juga berasal dari laporan sejumlah lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan, serta instansi lain yang melakukan pengawasan.

Ia menjelaskan antarinstansi saling bertukar data dan informasi dalam proses pemeriksaan serta pengawasan penggunaan anggaran pemerintah.

Purbaya menyebut pihaknya akan terus mencermati perkembangan kasus tersebut, termasuk menelusuri penggunaan anggaran program MBG.

Terkait anggaran MBG, Purbaya mengatakan alokasi program tersebut telah mengalami penyesuaian dari rencana awal sebesar Rp 335 triliun menjadi sekitar Rp 268 triliun setelah evaluasi pemerintah.

Menurut dia, nilai anggaran tersebut masih berpotensi berkurang seiring penyesuaian pelaksanaan program.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

Selain Dadan, penyidik juga menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaiman mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dalam perkara tersebut. (Red)

scroll to top