Banyumas – Pemerintah Kabupaten Banyumas berjanji mencarikan solusi bagi guru honorer pascakeluarnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.
Sebagian guru honorer diwacanakan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas Widodo Sugiri mengatakan, pihaknya mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap guru honorer.
Diketahui, sejak SE tersebut terbit, guru honorer khawatir mereka bakal diberhentikan.
Sesuai SE tersebut, mulai 2027 tidak ada lagi guru berstatus honorer.
Terkait hal ini, Widodo mengaku memahami keresahan para guru honorer di Banyumas.
Namun, dia menjelaskan, regulasi tersebut masih bersifat transisi.
Belum ada kepastian atau pemberlakuan aturan yang tegas terkait keberadaan guru honorer.
“Terkait SE itu, dari Bupati Banyumas menyampaikan, bagi guru honorer yang per 2024 sudah masuk Dapodik, nantinya akan diselesaikan menjadi PPPK paruh waktu,” katanya
Bagi yang belum masuk Dapodi atau tidak memenuhi syarat. kata Widodo Sugiri, akan dicarikan solusi lain.
Dia memastikan, semua akan terakomodir.
tidak masuk Dapodik juga tetap akan dibiayai, apakah nantinya melalui dana BOS atau sumber anggaran lain.”
Artinya, semua diusahakan tidak ada pemutusan kerja,” katanya.(Red)
