Banyumas – Dugaan pembatasan penggunaan hijab bagi karyawati di Rita Super Mall Purwokerto menjadi sorotan publik setelah laporan masuk ke anggota DPR RI. Aduan tersebut diterima melalui pesan pribadi akun media sosial milik anggota Komisi XIII.
Isu ini mencuat setelah unggahan video pada 3 April 2026 yang menampilkan mediasi kasus serupa di Jakarta.
Unggahan itu memicu gelombang respons, termasuk laporan terkait kondisi di Purwokerto.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota DPR RI Komisi XIII, Yanuar Arif Wibowo, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Jumat (24/4/2026). Dari hasil pantauan, sejumlah karyawati di pusat perbelanjaan tersebut terlihat tidak mengenakan hijab saat bekerja.
salah satu karyawati mengaku tidak mengenakan hijab karena tidak tersedia seragam yang mengakomodasi. Padahal, dalam keseharian di luar pekerjaan, ia tetap menggunakan hijab.
“Saya sering juga berkunjung ke Ritamall ini, tapi tidak terlalu fokus. Setelah ada pengaduan, saya cek langsung, dan ternyata benar karyawatinya tidak diperkenankan mengenakan hijab karena uniform yang disiapkan tidak mengakomodasi itu,” kata Yanuar.
Ia menyebut, temuan tersebut banyak terjadi pada posisi frontliner seperti kasir. Karyawati di posisi tersebut disebut tidak memiliki akses untuk mengenakan hijab saat bertugas.
“Bahkan saya ngobrol langsung dengan karyawannya, ternyata betul mereka tidak diberikan akses. Kasir-kasir juga tidak ada yang menggunakan hijab,” jelasnya.
Menurut Yanuar, kondisi ini berkaitan langsung dengan hak asasi manusia, khususnya kebebasan menjalankan ajaran agama.
Ia menegaskan hak bekerja dan menjalankan keyakinan seharusnya berjalan beriringan.
“Kita ingin pengelola punya kepatuhan terhadap HAM. Hak untuk bekerja, berpenghasilan, dan menjalankan agama itu harus dilindungi. Dalam konteks ini, penggunaan hijab adalah bagian dari menjalankan agama,” tegasnya.
Ia menambahkan perusahaan tetap memiliki hak mengatur seragam kerja.
Namun demikian, perusahaan juga wajib menyediakan alternatif bagi karyawati yang ingin mengenakan hijab.
“Kalau uniform tidak menggunakan hijab, ya harus disiapkan alternatif. Itu bisa jadi kesepakatan bersama antara pekerja dan perusahaan,” tambahnya.
Yanuar juga mengungkap praktik yang terjadi selama ini membuat sebagian karyawati harus melepas hijab saat bekerja.
Mereka disebut harus berganti pakaian di ruang loker sebelum dan sesudah bertugas.
“Mereka berangkat pakai hijab, lalu ganti di locker room karena seragamnya tidak mengakomodasi. Setelah selesai kerja, baru pakai lagi. Ini kan tidak ideal,” ungkapnya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tekanan bagi pekerja. Situasi itu dinilai tidak seharusnya terjadi di lingkungan kerja modern.
“Kita tidak ingin masyarakat kita tertekan. Bekerja untuk mendapatkan penghasilan, tapi harus mengorbankan keyakinan, padahal itu tidak perlu,” katanya.
Yanuar mengaku telah berkoordinasi dengan pihak manajemen.
Ia juga meminta adanya perbaikan kebijakan, termasuk kepada tenant di dalam pusat perbelanjaan.
“Saya juga minta pengelola membuat surat edaran agar tenant tidak membatasi karyawatinya yang ingin memakai hijab. Ini hak asasi, tidak boleh dibatasi,” ujarnya.
Ia turut mendorong agar desain seragam hijab nantinya mendapat persetujuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Langkah ini diharapkan dapat mencegah polemik lanjutan.
Sementara itu, Wakil Direktur HRD PT Rita Ritelindo, Nicolaus Bela, menegaskan pihaknya tidak pernah melarang penggunaan hijab bagi karyawati. Ia menyebut manajemen terbuka terhadap masukan yang disampaikan.
“Kami sangat berterima kasih atas masukan dari Pak Yanuar. Prinsipnya, manajemen tidak pernah membatasi atau melarang penggunaan hijab di area kerja,” ujarnya.
Ia menduga kondisi di lapangan lebih dipengaruhi oleh faktor lingkungan kerja. Menurutnya, kebiasaan antar karyawan bisa memengaruhi pilihan dalam berpakaian.
“Mungkin karyawan yang tidak memakai hijab karena lingkungan pergaulan di tempat kerja, teman-temannya kebanyakan tidak pakai, sehingga ikut seperti itu,” jelasnya.
Nicolaus menambahkan, perusahaan sebenarnya telah memiliki standar operasional prosedur terkait penggunaan hijab. Namun, implementasi di lapangan akan diperkuat melalui sosialisasi ulang.
“Kami sudah mengakomodir, bahkan ada SOP-nya. Namun ke depan akan kami perkuat dengan sosialisasi ulang agar karyawan tidak ragu menggunakan hijab,” katanya.
Manajemen juga berkomitmen untuk merancang ulang seragam agar lebih inklusif bagi karyawati berhijab.
Selain itu, imbauan kepada tenant akan disampaikan untuk menghormati hak tersebut.
Saat ini, jumlah karyawan di bawah naungan PT Rita Ritelindo di Rita Super Mall mencapai sekitar 327 orang. Evaluasi dan penyesuaian kebijakan disebut akan segera dilakukan dalam waktu dekat. (Red)
