Banten – Empat Debt Collector Pelaku Pengeroyokan Terhadap Dua Anggota Brimob Polda Banten berhasil Ditangkap.
Peristiwa itu terjadi di depan RS Fatimah, Kota Serang, pada Selasa malam, 2 Juni 2026.
Menurut Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setiawan, kejadian bermula saat istri salah satu korban yang bekerja sebagai bidan pulang kerja dan dihadang sejumlah debt collector yang berupaya menarik kendaraan Daihatsu Xenia miliknya.
Korban kemudian menghubungi suaminya yang merupakan anggota Brimob. Saat sejumlah personel Brimob datang ke lokasi, terjadi adu mulut yang berujung pengeroyokan.
Polisi telah menangkap empat pelaku dan masih memburu enam pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi penyidik.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan dua unit Toyota Fortuner, dua telepon genggam, serta surat tugas debt collector.
Penyidik juga menemukan dugaan praktik pemerasan terhadap pengendara yang kendaraannya menunggak cicilan. Korban diduga diminta sejumlah uang agar tidak dilakukan penarikan kendaraan.
polisi menduga kendaraan hasil penarikan tidak seluruhnya diserahkan kepada pihak leasing, melainkan digunakan sendiri oleh para pelaku untuk operasional.
para tersangka dijerat pasal penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polda Banten menegaskan akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme berkedok penagihan utang di wilayah hukumnya.(D e p)
