Riau – swanara.com | 27 April 2026
Dugaan pelanggaran serius terhadap perlindungan tenaga kerja kembali mencuat di Kabupaten Bengkalis. Seorang pekerja bernama Sabam mengaku mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat masih dalam masa perawatan akibat kecelakaan kerja, memicu sorotan terhadap komitmen perlindungan hak pekerja.
Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan kerja PT Surya Dumai Agrindo yang beroperasi di Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, informasi penghentian hubungan kerja diterima saat korban masih dalam kondisi sakit dan menjalani penanganan medis.
Sabam diketahui masih menjalani pengobatan di salah satu fasilitas kesehatan di Pekanbaru. Surat keterangan medis tertanggal 5 Februari 2026 menyatakan bahwa dirinya belum dapat kembali bekerja dan masih membutuhkan masa pemulihan. Namun demikian, informasi PHK disebut telah diterimanya lebih awal, yakni pada November 2025.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur ketenagakerjaan, khususnya terkait perlindungan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan masih dalam masa pemulihan.
Selain itu, korban juga mengaku belum memperoleh akses penuh terhadap hak Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program yang diterima disebut baru sebatas bantuan alat (orthesa) dan skema Return to Work (RTW), sementara kejelasan terkait santunan tunai belum diperoleh.
Tidak hanya itu, terdapat perbedaan waktu antara informasi PHK dengan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang baru dinonaktifkan kemudian. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian administrasi serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Merasa dirugikan, Sabam telah melaporkan persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau. Namun hingga memasuki bulan kedua, laporan tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Situasi ini memicu sorotan terhadap respons dan kinerja pengawasan ketenagakerjaan di tingkat provinsi. Publik menilai perlunya langkah cepat, transparan, dan profesional dalam menangani laporan yang menyangkut hak dasar pekerja.
Sabam pun berharap Gubernur Riau dapat memberikan perhatian serius agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan hak-haknya dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Secara regulasi, ketentuan ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap pekerja yang mengalami sakit akibat kecelakaan kerja, termasuk pembatasan terhadap tindakan PHK dalam kondisi tertentu. Namun, penerapan aturan tersebut dalam kasus ini masih memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disnakertrans Provinsi Riau disebut telah menjadwalkan pemanggilan terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait juga telah dilakukan, namun belum memperoleh tanggapan resmi.
Pihak perusahaan dan instansi terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi agar persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka, adil, dan sesuai hukum yang berlaku.
Redaksi / Tim
