Unit Jatanras Mengungkap Kasus Penipuan Jual Beli Kendaraan

WhatsApp-Image-2022-09-02-at-18.39.11-768x576-1.jpeg

Tribratanews, Kaltara. Polda Kaltara dalam hal ini Ditreskrimum Polda Kaltara pada Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli kendaraan. Rabu (31/08/22)

Pengungkapan kasus ini melibatkan 2 pelaku, yakni Sdr. S dan Sdr. HP dengan motif menjual kendaraan R4 yang diduga surat dan dokumennya palsu

Diketahui, kronologis dari penipuan ini yakni ketika korban sedang melihat postingan jual beli mobil Daihatsu New Xenia 1.3 MT DLX Tahun 2019 di postingan Facebook.

Korban lalu menghubungi Sdr. S untuk melakukan proses pembelian kendaraan tersebut. Pelaku sempat menjelaskan bahwa surat-surat kendaran tersebut lengkap namun untuk BPKB mobil masih dalam proses lelang.

Pelaku menjual mobil tersebut senilai Rp. 142 Juta Rupiah dan korban akhirnya bertemu dengan pelaku dan membayar 72 Juta Rupiah karena BPKB dalam tahap lelang, kemudian korban bersama dengan saksi membawa mobil tersebut ke Nunukan.

Pada hari Jum’at, 05 Februari 2021, korban menerima pesan dari Sdr. S bahwa BPKB telah siap dan mengirimkan bukti resi pengiriman BPKB ke WhatsApp korban. Kemudian korban mentransfer sisa pembayaran ke pelaku tersebut dan menerima surat BPKB kendaraan pada 07 Februari 2021.

Hingga akhirnya pada 26 Mei 2022, korban mendapat informasi dari PT. Tunas Mandiri Finance bahwa mobil yang dimiliki oleh korban itu bermasalah dan surat BPKB yang telah diterimanya itu adalah palsu.

Korban langsung melaporkan kejadian ini kepada Ditreskrimum Polda Kaltara. Penangkapan dilakukan pada hari Rabu (31/08/22) pada pukul 22:00 Wita di Jl. Tepian Bandara Kab. Berau tepatnya di sebuah angkringan.

Sebelumnya, tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara berkoordinasi dengan tim Jatanras Polres Berau Polda Kaltim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Sdr. S. dari hasil interogasi yang dilakukan, Sdr. S mengatakan bahwa ia bertugas sebagai perantara (makelar) dan ia mendapatkan mobil tersebut dari Sdr. HP.

Tim langsung bergegas menuju TKP di Jl. Pulau Semama RT. 008 Kec. Tanjung Redeb Kab. Berau dan berhasil mengamankan Sdr. HP beserta barang bukti berupa Handphone milik Sdr. S dan Sdr. HP.

selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke mako Polda Kaltara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top