Polisi Tetapkan Pasal Berlapis Untuk Pelaku Pembunuhan Sadis

image-6-28.jpeg

Tangerang – Kepolisian menetapkan status pelaku pembunuhan dan penganiayaan, B (23) sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Hal ini dilakukan setelah pemeriksaan oleh pihak penyidik.

“Sudah-sudah ditetapkan tersangka,” jelas Kapolsek Pamulang, Kompol Fiernando Andriansyah, S.H., S.I.K.

Kapolsek mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“(Pasal) 351 ayat 3 KUHP penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia atau pasal 338 KUHP pembunuhan,” ungkapnya.

Diketahui, korban atas nama Muhammad Fadli (27) tewas diduga dibunuh pelaku berinsial B (23) di di Jalan Ketapang, Pamulang Barat, Tangsel pada Jumat (21/4/23) pukul 21.30 WIB.

Selain membunuh, pelaku juga menebas tangan sepupunya, Chairy Auriza hingga telapak tangannya kirinya putus. Hal itu terjadi setelah Chairy berusaha melerai yang justru mengenai tangannya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top