Breaking News…..!!!!! Polres Jember Press Rilis Ungkap Kasus Penemuan Jasad Bayi

IMG-20230511-WA0075-750x375-1.jpg

Jember-Kepolisian Resor Jember melalui Satuan Reskrim berhasil mengungkap kasus penemuan Jasad bayi perempuan berusia 9 bulan,di kebun bambu Jalan Rasamala II, Lingkungan Krajan, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Jember,pada hari Rabu (10/5).

Diduga kuat pelaku pembunuhan adalah YN (29) yang tidak lain adalah ibu kandung dari jasad bayi,pelaku diamankan di rumahnya, tak jauh dari lokasi penemuan jasad bayi. Anggota reskrim telah mengamankan pelaku atau ibu dari korban bayi yang dibuang tersebut.

Wanita berumur 29 tahun tersebut, sengaja mengubur bayi perempuan yang baru dilahirkan olehnya itu sedalam 50 centimeter, Y mengaku melakukan aksinya seorang diri, tanpa mendapat bantuan dari siapapun.

Kapolres Jember AKBP Moh.Nur Hidayat SH SIK MM saat press rilis mengatakan pelaku melakukan hal tersebut untuk menutupi aibnya. Karena merasa malu memiliki bayi saat usia pernikahan masih berumur lima bulan,polisi belum mengetahui posisi suami dari YN,Hanya saja polisi memastikan akan mencari dan memeriksanya.

Ditambahkan Kapolres, selain melakukan autopsi pihaknya juga akan melakukan tes DNA untuk memastikan bahwa bayi tersebut benar-benar putri dari YN

“Kita akan lakukan autopsi untuk mengetahui penyebab korban meninggal sebelum dikubur atau setelah dikubur. Penting, kita juga akan melakukan tes DNA,” lanjut Kapolres.

Dalam konferensi pers Kamis siang(11/05),diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar daster,sepotong bambu, jarit, dan juga genteng yang digunakan untuk menutup makam.

Berdasarkan hasil penyidikan diduga kuat ada unsur kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain dalam kasus tersebut. Karena itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

pelaku bakal dijerat dengan Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto 306 ayat 2 KUHP Juncto 305 KUHP ancaman 12 tahun.

“Subsider pasal 44 ayat 3 Undang-undang nomor 23 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga ancaman 15 tahun,”katanya.(Red)

4 Replies to “Breaking News…..!!!!! Polres Jember Press Rilis Ungkap Kasus Penemuan Jasad Bayi”

  1. Pat Pogar berkata:

    Outstanding feature

  2. Lucio Mirsky berkata:

    Insightful piece

  3. Excellent write-up

  4. Insightful piece

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top