Tindak Lanjut Info Warga Jalan Djuanda , Polisi Tangkap Gondrong Usai Jual Sabu Ke Petugas

WhatsApp-Image-2023-03-30-at-21.21.57.jpeg

Tebingtinggi – Guna menindaklanjuti informasi warga Jalan Djuanda Lingkungan II Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi terkait tindakan seorang pria berinisial HA alias Gondrong yang diduga sering menjual narkotika jenis sabu-sabu, pada akhirnya personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi Polda Sumut berhasil menangkap pria tersebut usai menjual sabu kepada petugas kepolisian yang menyamar, Rabu (29/3/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (30/3) kepada media, Ia mengatakan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip transparan kecil berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,18 gram dan berat bersih 0,64 gram, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk club x warna putih dan uang tunai berjumlah Rp 65.000.

Kasi Humas menjelaskan, bahwa pada hari Rabu (29/3) personel Satresnarkoba Polres Tebingtinggi mendapat informasi dari masyarakat yang tidak ingin identitasnya mengatakan bahwa ada seseorang laki-laki diduga memiliki narkotika di Jalan Djuanda tepatnya di pinggir jalan dengan menyebutkan juga identitas dan ciri-ciri orang yang di maksud.

“Lalu pada hari itu juga petugas melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan, dan pada saat petugas tiba di lokasi sekira pukul 01.00 wib, petugas melihat pelaku yang sesuai dengan identitas dan ciri-ciri yang di maksud seorang diri berada di pinggir jalan,” ungkap AKP Agus Arianto.

Selanjutnya petugas melakukan pembelian terselubung atau undercover buy kepada pelaku, dan pada saat pelaku memperlihatkan narkotika jenis sabu, petugas langsung mengamankan pelaku yang mengaku bernama HA alias Gondrong.

Setelah itu petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku, dan saat itu petugas menemukan barang bukti berupa : uang tunai berjumlah Rp. 65.000.ditemukan di kantong celana bagian belakang sebelah kanan milik pelaku, dan satu bungkus kotak rokok merk club x berisikan enam bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu di genggaman tangan sebelah kiri pelaku.

“Kemudian petugas menanyakan kepada pelaku tentang kepemilikan barang bukti di duga narkotika jenis sabu tersebut, dan saat itu pelaku mengakui bahwa barang bukti yang di temukan adalah miliknya,” sambungnya.

Pasca itu petugas membawa pelaku serta seluruh barang bukti ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk di periksa lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Sumber Humas Polres T.Tinggi
Reporter Dicky Edyano Putra

4 Replies to “Tindak Lanjut Info Warga Jalan Djuanda , Polisi Tangkap Gondrong Usai Jual Sabu Ke Petugas”

  1. during the course of a first conversation,セックス ロボットa male who speaks a lot and doesn’t ask anything is a bad signal for females.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top