PEMALANG – Hak atas pendidikan bagi seorang anak seharusnya menjadi benteng yang tak tergoyahkan. Namun, bagi Safarudin Azim (9), siswa kelas 1 SD di Randudongkal, Pemalang, bangku sekolah justru terasa menjauh akibat sebuah keberanian berpendapat.
Dugaan pemecatan sepihak kini membayangi nasib Azim. Semua bermula saat sang ayah, Arsyad Tugimin (40), melontarkan kritik melalui media sosial mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta dugaan pungutan liar berupa biaya LKS dan infak di sekolah negeri beban yang dirasa berat bagi masyarakat kecil.
“Saya tidak menyebut nama sekolah atau guru dalam unggahan tersebut,” ungkap Arsyad getir.
Meski tanpa menyebut nama institusi secara spesifik, respons yang diterima justru pahit. Arsyad dipanggil, dan sejak saat itu, Azim dilarang mengikuti pelajaran. Kini, lebih dari dua bulan sudah Azim mogok sekolah; sebuah trauma mendalam bagi bocah yang seharusnya sedang asyik belajar mengenal dunia.
Kasus ini memicu gelombang kemarahan publik. Tindakan sekolah dinilai sebagai bentuk retaliasi (balas dendam) yang secara nyata melanggar hak konstitusional anak untuk mendapatkan pendidikan.
Saat ini, keluarga hanya berharap pada keadilan. Laporan telah dilayangkan kepada Kapolres Pemalang dan Dinas Pendidikan setempat. Pihak kepolisian pun kini mulai mendalami adanya dugaan b*llying atau perundungan terhadap siswa yang diduga dilakukan secara sistematis oleh pihak institusi.
Akankah keadilan berpihak pada hak belajar sang anak, ataukah kritik akan terus dibungkam dengan mengorbankan masa depan generasi bangsa?….(Red)
