Siswi SMP Sukabumi Trauma Berat , Putus Sekolah Usai Video Asusila Disebar‼️


Sukabumi – Di saat ribuan siswa kelas IX SMP di Kota Sukabumi sedang berjuang mengasah otak dalam Tes Kemampuan Akademik (TKA) demi menggapai masa depan, seorang siswi justru harus jatuh ke dalam jurang trauma yang amat dalam.

Alih-alih fokus pada lembar ujian, ia kini harus mendekam dalam kesedihan setelah menjadi korban dugaan grooming dan penyebaran konten asusila oleh seseorang yang seharusnya ia teladani.

Pelaku, seorang pemuda berusia 21 tahun, diduga menggunakan “topeng” senioritas sebagai alumni ekskul Pramuka untuk menjerat korban.

Tanpa pernah bertatap muka secara fisik, komunikasi intens di balik layar ponsel menjadi senjata mematikan. Manipulasi psikologis dilakukan secara rapi hingga korban terperangkap dalam jerat kepercayaan semu.

Kekejaman pelaku tidak berhenti pada manipulasi. Bak petir di siang bolong, sang ibu, SN (46), menemukan kenyataan pahit saat layar ponselnya menampilkan wajah sang putri dalam unggahan yang merusak kehormatan.

Pelaku dengan nekat mengirimkan konten vulgar tersebut langsung ke ponsel ibu korban dan rekan-rekan sekolahnya.

“Foto dan video itu disebarkan secara masif ke teman-temannya, bahkan ke orang tuanya sendiri. Tujuannya jelas: menjatuhkan mental anak ini di saat-saat paling krusial dalam hidupnya,” ungkap Adam Mandela, kuasa hukum korban, dengan nada geram, Selasa (28/4/2026).

Kini, kursi ujian itu kosong. Korban yang seharusnya sedang merajut mimpi ke jenjang SMA kini memilih menarik diri dari dunia luar.

Luka batin yang terlampau hebat membuatnya terpaksa berhenti sekolah sementara waktu. Harumnya nama Pramuka yang menjunjung tinggi kehormatan kini dinodai oleh tindakan biadab oknum alumni.

Laporan resmi telah tercatat di Polres Sukabumi Kota dengan nomor LP/B/194/IV/2026/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA.

Di bawah perlindungan unit P2TP2A, korban kini berjuang untuk bangkit, sementara sang predator terancam jeratan berlapis UU ITE dan UU Perlindungan Anak.

Masyarakat Sukabumi kini menanti ketegasan hukum: mampukah keadilan memulihkan separuh nyawa korban yang telah direnggut paksa?.(Red)

scroll to top