Seorang Mantan Karyawan Rumah Sakit Dadi Keluarga Melaporkan Direktur RS Dadi Keluarga Ke Polresta Banyumas

IMG_20260512_174730.jpg

Banyumas – Seorang mantan karyawan Rumah Sakit Dadi Keluarga Purwokerto, Diar Dwi Iskarnadi, warga Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, melaporkan Direktur RS Dadi Keluarga, dr. Daliman, SpOG(K)-FM, ke Polresta Banyumas terkait dugaan tindak pidana prasangka palsu atau penistaan dengan surat.

Laporan tersebut didampingi kuasa hukumnya, advokat H Djoko Susanto SH, dan telah diterima Polresta Banyumas pada Senin, 11 Mei 2026.

Djoko mengatakan, kliennya merasa dirugikan setelah menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menyebut dirinya melakukan pelanggaran berat berupa membocorkan rahasia perusahaan.

Menurutnya, tuduhan tersebut tidak pernah disertai bukti yang jelas dari pihak rumah sakit.

Klien kami dituduh membocorkan rahasia rumah sakit, padahal sampai hari ini tidak pernah ada bukti yang ditunjukkan. Karena itu kami menilai ada dugaan tindak pidana prasangka palsu atau penistaan dengan surat sebagaimana ketentuan Pasal 438 KUHP baru,” ujar Djoko kepada wartawan.

Ia menegaskan, tuduhan serius seperti membocorkan rahasia perusahaan tidak bisa dilontarkan tanpa dasar hukum dan pembuktian yang jelas.

“Ini menyangkut nama baik seseorang. Tidak bisa langsung menuduh seseorang membocorkan rahasia perusahaan tanpa bukti, tanpa saksi, tanpa ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” tegasnya.

Djoko menyebut langkah hukum yang ditempuh kliennya merupakan bentuk perjuangan mencari keadilan atas keputusan PHK yang dinilai merugikan nama baik serta masa depan Diar.
Pada 30 Maret diberitahu, lalu per 1 April sudah tidak boleh bekerja. Sangat mendadak,” ucapnya.

Terkait hak ketenagakerjaan, Diar mengaku sempat ditawari kompensasi satu kali upah sesuai peraturan perusahaan.

ia menilai nominal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

ia memanfaatkan masa sanggah selama tujuh hari kerja untuk menolak keputusan PHK tersebut.(Red)

scroll to top