Bantul – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul berkomitmen tegas terkait pemberantasan narkoba.
Hal itu disampaikan Kasatresnarkoba Polres Bantul, Iptu Wahyu Aji Wibowo di Mapolres Bantul, Selasa (19/9/2023).
Wahyu mengatakan, hingga bulan Agustus 2023, pihaknya telah menangani 87 kasus penyalahgunaan narkoba.
“Hingga Agustus 2023 kami telah menangani 87 kasus yang terdiri dari 7 kasus narkotika, 29 kasus psikotropika dan 51 kasus obat/bahan berbahaya (obaya), dan sebanyak 77 kasus berhasil diungkap,” katanya.
Sangat disayangkan, dari kasus-kasus yang ada, para pelaku yang diamankan, baik pengonsumsi maupun pengedar masih berusia muda atau usia produktif.
Bahkan dari para pelaku tersebut di atas, kata Wahyu, ada pelaku yang masih di bawah umur.
Sebagaimana kasus yang terjadi di wilayah Kapanewon Sanden Bantul pada Senin 18 September 2023 kemarin. Dimana pelaku berinisial FS masih berusia 16 tahun.
“Saat itu pelaku tertangkap tangan warga mencuri satu bungkus rokok, selanjutnya pelaku diserahkan kepada polisi,” jelas Wahyu.
Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Wahyu, ternyata didapatkan 1 (satu) butir psikotropika jenis Atarax.
“Saat diinterogasi, FS mengaku pernah membeli, menjual serta mengkonsumsi pil tersebut,” katanya.
Saat ini kasus tersebut, sudah ditangani Satresnarkoba Polres Bantul.
Berkaca dari kasus tersebut di atas, Wahyu berpesan bahwa bahaya narkoba bukan hanya tanggungjawab kepolisian saja, namun merupakan tanggungjawab bersama.
“Diharapkan adanya kepedulian kita semua untuk generasi muda, khususnya para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya,” pesannya.
Ia berharap peran serta dari seluruh masyarakat jika ada informasi tentang narkoba agar segera melapor kepada petugas.
“Kami harapkan partisipasi dari masyarakat, jika ada info tentang peredaran narkoba silahkan laporkan. Dan kepada para pelaku narkoba jangan coba main-main di Bantul,” tegasnya.
Dia menegaskan, Satresnarkoba Polres Bantul akan terus berkomitmen memberatas narkoba.
Salah satu upaya yang telah dilakukan Satresnarkoba Polres Bantul untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba adalah dengan meresmikan Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba di Padukuhan Jomblangan, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan beberapa waktu lalu.
“Selain itu, kami juga rutin menggelar penyuluhan-penyuluhan tentang bahaya narkoba di tingkat sekolah, pemuda karang taruna, serta warga masyarakat dengan menggandeng stakeholder yang ada,” terang Wahyu.
“Kami berkomitmen menjadikan Bantul bebas dari narkoba, kami akan tindak tegas segala bentuk peredaran narkoba,” tandasnya.
Sumber Humas Polres Bantul
Reporter Dicky Edyano Putra
Outstanding feature
great article
great article