Polsek Buay Madang Patroli Peredaran Obat Dilarang Kemenkes

1684747306-picsay.jpg

Martapura – Kapolsek Buay Madang, Akp Yudhi Cahyono diwakili anggota Bhabinkamtibmas melakukan patroli ke sejumlah apotek di wilayah hukum Polsek Buay Madang. Kegiatan ini dilaksanakan personil di Desa Sumber Agung untuk memantau penjualan obat sirup yang dilarang Kemenkes, sesuai instruksi setelah terjadinya gangguan ginjal akut yang diduga menyebabkan 2 orang anak meninggal dunia waktu lalu, Senin (22/5/2023).

“Kegiatan ini rutin kami laksanakan dengan memberikan edukasi pada apotek, toko obat, minimarket dan juga masyarakat sekitar tentang sejumlah merek obat yang telah ditarik peredaran oleh BPOM, agar lebih waspada lagi terhadap obat obatan yang dilarang Kemenkes,” ucap Kapolsek Buay Madang, Akp Yudhi Cahyono.

Tujuan melaksanakan kegiatan patroli di toko obat atau apotik, kata Kapolsek adalah pengecekan obat dan memberikan edukasi terkait obat yang ditarik untuk tidak di edarkan serta menghimbau kepada toko obat atau apotik untuk memastikan tidak mengedarkan obat yang di tarik BPOM.

“Kami melakukan upaya dari pemberian edukasi, menghimbau kepada masyarakat tentang sejumlah obat sirup yang dilarang dan telah ditarik dari peredaran oleh BPOM dan meminta kepada pihak apotek, toko obat untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai adanya pemberitahuan kembali oleh pemerintah,” katanya

Tambahan informasi, kegiatan Patroli obat di apotik dan toko obat rutin dilaksanakan oleh Anggota Piket setiap pagi jam 08:30 WIB, setelah itu dilanjutkan dengan sosialisasi Nomer WA Bantuan Polisi Polda ( 0813 70002 110) dan Laporan bantuan Polres Oku Timur langsung terhubung dengan nomer Kapolres Oku Timur (08117859110) dalam bentuk papan bicara atau pamflet serta anggota Bhabinkamtibmas membagikan sticker Banpol untuk memudahkan masyarakat menghubungi.(Redaksiswanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top