Audiensi LSM Harimau Dengan Kejari Jaktim Soroti Saksi Kunci Dan Dugaan Intimidasi dalam Kasus Satwa Dilindungi

FB_IMG_1775753233033.jpg

Jakarta — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (8/4/2026) terkait dugaan pembelian satwa dilindungi oleh seorang kepala desa, Welas Yuni Nugroho alias Kades Hoho. Audiensi ini sekaligus menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Audiensi tersebut terlaksana setelah sebelumnya permohonan pertama melalui surat Nomor: 029/S-AUD/LSMHDPWDKI/III/2026 tertanggal 11 Maret 2026 tidak mendapat tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Barulah pada permohonan kedua, melalui surat Nomor: 030/S-AUD/LSMH-DPWDKI/IV/2026, pihak kejaksaan memberikan balasan dengan surat Nomor: B–3005/M.1.13/Es.2/04/2026 yang menetapkan jadwal audiensi pada 8 April 2026.

LSM Harimau mempertanyakan keberadaan saksi kunci dalam perkara pidana dengan terdakwa Feri Andri Awan bin Sugiyono. Mereka menilai keterangan saksi kunci sangat menentukan dalam mengungkap kebenaran materiil sebelum pembacaan putusan.

Perwakilan DPP LSM Harimau, Nur Jangkung, menegaskan pentingnya menghadirkan seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Kami menilai ada informasi krusial yang belum tergali, khususnya terkait saksi kunci yang berpotensi membuka fakta sebenarnya dalam perkara ini,” ujarnya.

Selain itu, LSM Harimau juga menyoroti adanya dugaan penghalangan, tekanan, maupun intimidasi terhadap saksi dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (6/4/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dugaan tersebut, menurut mereka, dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran Pasal 221 dan Pasal 222 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perwakilan DPW LSM Harimau DKI Jakarta, Neville, menyampaikan bahwa pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas.

“Jika benar ada intimidasi terhadap saksi, maka itu harus ditindak serius karena dapat merusak proses ‘katanya.(Redaksi swanara)

scroll to top