REMBANG – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Rembang bersama Polsek Pancur menggelar sosialisasi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Senin (15/07/2024).
Sebagai Tindak Lanjut Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba di Desa Pandan Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang.
Penyuluhan tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Rembang yang diwakili Kaurmintu Aiptu Abdul Rohman bersama personil Satresnarkoba Polres Rembang juga di hadiri Kapolsek Pancur Iptu Ali Nurmukit dan segenap jajaran Forkopimcam.
Kegiatan ini dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya di Kabupaten Rembang. Mengingat Indonesia saat ini sudah dinyatakan darurat narkoba. Artinya kewajiban Polisi dan seluruh elemen bangsa ini, secara komprehensif harus menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba tersebut.
“ Karena penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika ini, sudah masuk ke berbagai kalangan, tidak hanya di kalangan pelajar, tetapi juga di kalangan masyarakat, sudah mulai dirasuki. Maka dari itu, tugas Kepolisian dan seluruh elemen masyarakat, untuk melakukan pemberantasan narkoba tersebut,” tegas Aiptu Dul sapaan akrabnya.
Ia berharap, dengan P4GN ini, masyarakat paham dan mengerti, tentang bahaya narkoba bagi generasi muda bangsa ini. Sehingga masyarakat juga ikut berperan serta, dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap bahaya narkotika tersebut.
“ Apabila mendengar atau mengetahui adanya penyalahgunaan tindak pidana Narkotika segara melaporkan kepada Satuan Narkoba. Hindari narkoba jangan sampai ada diantara Para sopir atau ojek yang terlibat dididalam kasus Narkotika. Mari kita membantu kami pihak Kepolisian dalam hal ini satuan Narkoba untuk kita sama-sama membrantas peredaran gelap Narkotika diwilayah Rembang,” pungkas Dul.
Sumber HUMAS POLRES REMBANG
Reporter Dicky