Polres Mamberamo Tengah Tangani Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Dua Orang Wanita Remaja

WhatsApp-Image-2023-01-24-at-14.55.16-750x430-1.jpeg

Mamberamo Tengah – Polsek Kelila Polres Mamberamo Tengah menangani kasus perzinahan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial LP terhadap 2 (dua) orang remaja wanita berinisial DJ dan SJ, Selasa (24/01).

Personel Polsek Kelila Polres Mamberamo Tengah yang menangani kasus tersebut menggunakan cara kekeluargaan (Problem Solving).

Kasus tersebut ditangani oleh Briptu Saul Waseway bersama beberapa personel Polsek lainnya dan dibantu oleh Bapak Lurah Rondy Pagawak dan Juru Bahasa Bapak Wone Yikwa.

Kapolsek Kelila pada kesempatannya mengatakan dalam penyelesaian kasus tersebut dihadiri oleh keluarga dari LP, DJ dan SJ yang mana penyelesaian kasus tersebut dilakukan secara kekeluargaan.

“Dengan diperolehnya kesepakatan bersama bahwa LP dikenakan denda secara adat Istiadat masyarakat Pegunungan berupa 17 ekor Babi dalam bahasa pengunungan Papua biasa disebut Wam (Babi),” ucap Kapolsek.

Kapolsek menambahkan denda tersebut juga akan diselesaikan pada tanggal 10 Mei 2023 dari hasil kesepakatan yang telah disepakati oleh para pihak.

“Seringnya terjadi kasus di daerah pegunungan ataupun pedalaman Papua sehingga kami dari pihak aparat keamana melakukan pencegahan dengan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan agar tidak terjadinya keributan atau perang suku yang dapat berdampak luas yang dapat merugikan masyarakat lainnya,” tandas Kapolsek.(Redaksiswanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top