Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Pengangkutan BBM

7a47db2b90985c029efe4347815eaa0783611c38b444b165d1d3371812a09f54.0-1-1-1-1.jpg

Sergai – Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai ungkap Kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah jenis Bio Solar, sabtu (25/03/2023) di Jalan lintas Medan -Tebing Tinggi Lingkungan Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai

Demikian ditegaskan Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP Made Yoga Mahendra S. IK

Dijelaskan AKP Made Yoga Mahendra S. IK Penangkapan terhadap tersangka Iwan sopir Mobil Pick Up Mitsubhisi L 300 BK 8992 FQ berisikan BBM Bio Solar sebanyak lebih kurang 800 liter, serta diamankan juga1 unit HP merk Samsung warna Hitam, satu unit HP Android Merk Vivo dan
Sisa uang belanja BBM sebesar Rp. 3.180.000,-

Tersangka Warga Dusun V Durian Desa Jati Baru Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang beserta Yusuf sebagai kernek warga Dusun V Durian Desa Jati Baru Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang.

Menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya penyalah gunaan pengangkutan dan Niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah jenis Bio Solar di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai dengan modus operandi membuat tangki tambahan kapasitas 2 ton pada unit mobil dan tangki tersebut di tutupi karung berisikan jerami padi seolah oleh mengangkut serami padi.”ujarnya.

Menerima laporan informasi tersebut selanjutnya Kateam IV Opsnal Sat Reskrim AIPTU L.Torosky RBP Manik, SH melaporkan Informasi tersebut Kepada Kanit I Pidum Sat Reskrim IPTU MK Bima Prakasa S.Tr.K

Setelah melaporkan hal tersebut kepada Kanit Pidum Sat Reskrim, langsung memerintahkan Kateam IV Opsnal Sat Reskrim bersama anggota team AIPDA Boyke Pangaribuan dan AIPDA Zico Sirait melakukan penyelidikan dan di jalan Lintas Medan – Tebing Tinggi Lingkungan Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sedang Bedagai.

Kemudian diamankan 2 orang pelaku dan unit mobil pick up, setelah ditanyai maksud tangki tambahan kapasitas 2 ton pada unit mobil tersebut yang ditutupi dengan Karung berisikan jerami padi adalah untuk mengelabui petugas polisi yang seolah olah unit mengangkut jerami padi, selanjutnya dari lokasi pelaku dan barang bukti di boyong ke Polres Serdang Bedagai guna proses penyidikan selanjutnya.”pungkasnya.(Redaksiswanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top