Di dalam kitab _Hikayatut Tabi’in karya Syaih Abdul Mun’im Al-Hasyim_ diceritakan bahwa suatu saat Kholifah Ali bin Abi Thalib kehilangan baju besi kesayangannya dan amat berharga baginya. Tak lama kemudian, beliau menemukannya berada di tangan seorang Yahudi di Pasar Kufah. Lalu beliau berkata kepada Yahudi tersebut : _*Ini adalah baju besiku yang jatuh dari untaku pada malam hari saat terjadinya Perang Shiffin*_.
Lalu Yahudi itu berkata : “Ini adalah baju besiku yang sekarang ada di tanganku, wahai Amirul Mukminin”.
Sahabat Ali berkata : “Ini adalah baju besiku, aku belum pernah menjualnya atau memberikannya kepada siapapun”.
Yahudi itu berkata : “Persoalan ini sebaiknya diselesaikan di depan pengadilan dari Kaum Muslimin yang bernama _Syuraih_”.
Sahabat Ali menjawab : “Kamu benar, mari kita mendatangi _Syuraih_”.
Kemudian Sahabat Ali dan Yahudi itu mendatangi Hakim Syuraih. Ketika mereka berdua berada dihadapannya, Syuraih bertanya kepada Amirul Mu’minin: “Apa yang ingin Anda katakan, wahai Amirul Mukminin”
Sahabat Ali menjawab : “Aku telah menemukan baju besiku di tangan Yahudi ni, baju besi ini telah terjatuh dariku pada malam terjadinya Perang Shiffin. Baju besi ini tidak pernah menjadi miliknya, tidak melalui jual beli dan tidak pula melalui hibah karena aku tidak pernah menjualnya dan tidak pernah memberikannya kepada siapapun”.
Kemudian Syuraih beralih kepada Yahudi itu seraya bertanya : “Dan apa yang ingin engkau katakan, wahai laki-laki”?
Yahudi itu menjawab : “Baju besi itu milikku, tapi aku tidak menuduh Amirul Mukminin berdusta”.
Syuraih kemudian menoleh kepada Sahabat Ali dan berkata : “Aku tidak meragukan kejujuranmu terkait apa yang engkau katakan bahwa baju besi itu adalah milikmu, wahai Amirul Mukminin. Akan tetapi untuk menguatkan pengakuanmu itu engkau harus mendatangkan dua orang saksi yang sebanding dihadapanku dan keduanya akan bersaksi atas kebenaran yang engkau sampaikan tersebut dan apa yang engkau tuduhkan kepada laki-laki itu”.
Sahabat Ali berkata : _*Baiklah aku akan datangkan putraku Al-Hasan dan maulaku Qonbar mereka berdua akan menjadi saksi atas apa yang aku tuduhkan itu*_
Syuraih berkata : _*Tidak dibenarkan menghadirkan anak atas kasus yang menimpa ayahnya*_.
Sahat Ali menjawab : _*Bukankah RasuLuLLoh ﷺ bersabda bahwa Al-Hasan adalah ahli surga, kenapa kesaksiannya ditolak*_?.
Syuraih menjawab : _*Benar wahai Amirul Mukminin, tetapi aku tidak menerima kesaksian anak untuk ayahnya*_.
Sahabat Ali terdiam dan berkata kepada Yahudi itu : _*Ambillah baju besi itu karena aku tidak mempunyai saksi selain mereka berdua*_.
Lalu Yahudi itu berkata : “Akan tetapi aku bersaksi bahwa baju besi itu adalah milikku, wahai Amirul Mukminin”.
Kemudian Yahudi itu meneruskan perkataannya : _*Ya Tuhan, Amirul Mukminin, Ali bin Abi Thalib menggugatku di hadapan hakim Syuraih yang adil yang diangkatnya sendiri, namun Sang Hakim memenangkan perkaraku terhadapnya. Mulai saat ini aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang wajib disembah kecuali Alloh dan bahwasanya Muhammad adalah utusan-Nya*_
والله اعلم بالصواب
Pondok Aren
Senin, 10 Februari 2025
11 Rajab 144H