Presiden Jokowi Resmi Mencabut Status Pandemi COVID-19

image-2-23.jpeg

Jakarta – Presiden Jokowi resmi mencabut status pandemi COVID-19 di Indonesia.

“Sejak hari ini, Rabu (21/6/23), pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi, dan kita mulai masuk ke endemi,” ujarnya.

Perubahan status ini dipertimbangkan dari jumlah kasus harian dan aktif yang melandai serta meluasnya vaksinasi COVID-19. Meski begitu, Jokowi meminta masyarakat agar tetap menjalani hidup sehat.

Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menyatakan COVID-19 sebagai pandemi pada Maret 2020. Setelah hampir tiga tahun, WHO mengakhiri status darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian nasional (PHEIC) tetapi, masih menyatakan COVID-19 sebagai pandemi pada Juni 2023.

Atas pencabutan status pandemi ini, masyarakat yang terkena COVID-19 kini harus bayar.

“Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi, kalau kena Covid-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi, jangan tepuk tangan dulu, sakit Covid bayar. Konsekuensinya itu,” katanya.(Redaksiswanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top