Polsek Sokaraja Gerak Cepat Mengungkap Kasus Curanmor

IMG_20260511_134406.jpg

Banyumas – Jajaran Polsek Sokaraja Polresta Banyumas bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Banjaranyar Kecamatan Sokaraja. Dua pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan bersama sepeda motor milik korban.

Kapolresta Banyumas melalui Kapolsek Sokaraja AKP Wawan Dwi Leksono, S.Sos mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial MCS (46), warga Desa Banjaranyar.

Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2020 miliknya.

Peristiwa pencurian diketahui pada Minggu (10/5) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan rumah sudah tidak berada di tempat semula.

“Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi adanya kendaraan mencurigakan di wilayah Desa Kramat, Kecamatan Kembaran. Setelah dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut dipastikan merupakan milik korban,” ujar Kapolsek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sepeda motor tersebut sebelumnya diparkirkan oleh anak korban pada Sabtu (9/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Namun kendaraan ditinggalkan dalam kondisi tidak dikunci stang sehingga memudahkan pelaku membawa kabur motor pada malam hari.

Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Sokaraja bersama Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas langsung melakukan penelusuran.

Hasilnya, sepeda motor korban yang ditaksir bernilai sekitar Rp17 juta berhasil ditemukan di wilayah Kecamatan Kembaran.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian. Keduanya masing-masing berinisial ARP (26), warga Kecamatan Kembaran dan IS (27), warga Kecamatan Sokaraja.

Kapolresta Banyumas menyebut pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari koordinasi cepat antar unit serta dukungan informasi dari masyarakat. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kedua terduga pelaku untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa lainnya,” katanya.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

AKP Wawan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Penggunaan kunci pengaman dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dinilai penting untuk mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor.(Red)

scroll to top