Peredaran Rokok Ilegal Merugikan Negara, Bupati Kudus Ajak Pedagang Ikut “Gempur Rokok Ilegal”

IMG-20221113-WA0006.jpg

Kudus – Pengawasan peredaran rokok ilegal terus digiatkan Pemerintah Kabupaten Kudus. Masyarakat pun dilibatkan untuk ikut mengawasi peredaran rokok di wilayah masing-masing. Ajakan itu dikemas dengan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai dengan menghadirkan pentas seni wayang kulit.

Kali ini, sosialisasi mengundang para pedagang rokok di sekitar kecamatan Gebog. Bupati Kudus Hartopo yang menjadi salah satu pembicara mewanti-wanti agar pedagang rokok jeli dalam menerima produk rokok.

Hal itu dikatakan bupati saat mengisi sosialisasi di Balai Desa Jurang, Sabtu (12/11).

Hartopo menjelaskan, rokok ilegal merugikan negara. Adanya rokok ilegal menyebabkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) berkurang. Padahal, DBHCHT memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kudus.

Sebagai informasi, DBHCHT dialokasikan untuk bidang penegakan hukum 10 persen, bidang kesehatan 40 persen, dan bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen.

Selain sosialisasi, Hartopo juga merespon berbagai aduan dari masyarakat. Salah satunya yakni masyarakat yang ingin beralih dari anggota BPJS Kesehatan mandiri menjadi anggota BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) karena tak mampu membayar iuran. Pihaknya meminta warga untuk berkomunikasi kepada kepala desa.

Salah satu warga Desa Jurang, Supriyadi, senang dapat berinteraksi langsung dengan Bupati Kudus. Dirinya menjelaskan awalnya memang ingin menyaksikan wayang kulit yang sudah dua tahun absen akibat pandemi. Namun, justru mendapatkan wawasan baru tentang DBHCHT.

(Yanto Kudus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top