Purbalingga – Personel Polsek Bobotsari bersama Bhayangkari Ranting Bobotsari mengikuti sosialisasi hukum yang digelar Seksi Hukum Polres Purbalingga. Kegiatan digelar di Aula Mapolsek Bobotsari, Jumat (24/4/2026) pagi.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Hukum Polres Purbalingga, AKP Nur Susalit, yang hadir bersama anggota. Tujuan kegiatan yaitu meningkatkan pemahaman hukum dan aturan bagi anggota Polri serta keluarga.
Dalam pemaparannya, AKP Nur Susalit menjelaskan sejumlah materi penting. Ia menekankan pasal-pasal baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang relevan dengan tugas kepolisian dan kehidupan bermasyarakat.
Selain itu, menguraikan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 mengenai tata cara perkawinan, perceraian, dan rujuk bagi pegawai Polri, termasuk mekanisme izin serta persyaratan administrasi.
Disosialisasikan juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan penekanan pada pencegahan dan penanganan korban KDRT di lingkungan internal Polri.
Dalam pesannya, AKP Nur Susalit mengingatkan agar seluruh personel menjadikan aturan sebagai pedoman dalam bertugas maupun berkeluarga.
“Jaga nama baik institusi, hindari KDRT, dan taati prosedur saat hendak menikah, cerai, maupun rujuk,” tegasnya.
Kapolsek Bobotsari AKP Sarno Ujianto menyambut baik kegiatan tersebut. Menurutnya, pemahaman hukum sangat penting agar anggota terhindar dari pelanggaran disiplin maupun kode etik, sekaligus memberi bekal bagi Bhayangkari dalam mendukung tugas suami.
“Dengan paham aturan, anggota bisa terhindar dari pelanggaran, dan Bhayangkari bisa mendukung tugas suami dengan baik,” ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab. Para peserta antusias mengajukan pertanyaan seputar kasus yang sering terjadi di lapangan. Sosialisasi berlangsung lancar dan kondusif dan langsung diberikan jawaban oleh Kasi Hukum.
Sumber Humas Polres Purbalingga
Reporter D.e.p
