PEKANBARU – swanara.com – Puluhan eks pekerja PT Berkat Karunia Phala (BKP) Rumbai–Minas yang tergabung dalam F. SP NIBA KSPSI ASEANTUC Provinsi Riau menggelar aksi damai di Gate South, Camp PHR Rumbai, Rabu (16/9/2026).
Aksi berlangsung sejak pukul 06.00 WIB hingga 12.00 WIB. Para pekerja menyuarakan empat tuntutan terkait tidak terakomodasinya eks pekerja PT BKP oleh perusahaan pemenang tender baru, yakni PT Vadhana Internasional dan PT Rifansi Dwi Putra.
EMPAT TUNTUTAN UTAMA
1. Mencabut atau meninjau ulang kontrak PT Vadhana Internasional dengan melibatkan serikat pekerja.
2. Mencabut atau meninjau ulang kontrak PT Rifansi Dwi Putra dengan melibatkan serikat pekerja.
3. Mempekerjakan kembali eks pekerja PT BKP sesuai kesepakatan awal tanpa diskriminasi usia.
4. Menghapus sistem Buruh Harian Lepas (BHL) bagi pekerja security dan administrasi.
Untuk meredam ketegangan dan mencari solusi, Kasat Intelkam Polresta Pekanbaru AKP Edi Sutomo, S.H., M.H. memfasilitasi mediasi dengan menghadirkan 12 perwakilan buruh di Kantor Humas PHR Rumbai.
Mediasi dihadiri unsur Polresta Pekanbaru, Polres Siak, TNI, Disnakertrans Provinsi Riau, Disnakertrans Kabupaten Siak, manajemen PHR, serta perwakilan PT Rifansi Dwi Putra dan PT Vadhana Internasional.
Ketua PD F. SP NIBA KSPSI ASEANTUC Riau, Erik Suryadi, A.Md., AAIJ, menegaskan pihaknya meminta penyelesaian konkret karena persoalan tersebut disebut telah beberapa kali dimediasi sebelumnya.
“Sudah tiga kali mediasi di Minas, tidak ada keputusan. Kita semua sudah dewasa, bukan anak-anak,” tegas Erik.
Dalam mediasi, serikat pekerja juga menyoroti persoalan batas usia pensiun dan penggunaan sistem BHL. Mereka mempertanyakan penerapan batas usia 56 tahun dengan mengacu pada PP Nomor 45 Tahun 2015 Pasal 15, serta sistem BHL yang mereka persoalkan dengan mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021.
Mediasi belum menghasilkan kesepakatan. Perwakilan perusahaan disebut belum dapat mengakomodasi pekerja yang berusia 56 tahun dan belum memberikan kepastian terkait tuntutan penghapusan sistem BHL.
Kasat Intelkam Polresta Pekanbaru kemudian mengarahkan agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui Disnakertrans Provinsi Riau dalam forum Tripartit.
Disnakertrans Provinsi Riau menyatakan akan menunggu pelimpahan resmi dari Disnakertrans Kabupaten Siak untuk proses selanjutnya.
Hingga aksi berakhir, tuntutan para eks pekerja belum memperoleh keputusan final. Persoalan tersebut selanjutnya diharapkan dapat difasilitasi melalui mekanisme hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.
Aksi berakhir sekitar pukul 12.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Laporan: Lemansyah/@gus zg.