POLSEK BINJAI UTARA TANGANI TEMUAN MAYAT SEORANG LAKI – LAKI

WhatsApp-Image-2022-11-01-at-16.46.081-768x576-1.jpeg

Kota Binjai,- Unit Reskrim Polsek Binjai Utara pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 pukul 20.30 Wib. telah mendatangi TKP tentang ditemukannya 1 orang laki laki dewasa yg telah meninggal dunia di rumah kontrakan di jln T. A Hamzah LK V Kel Nangka Kec Binjai Utara .

Adapun identitas korban setelah diketahui bernama M. DANI BUDIYANTA SEBAYANG, umur 38 tahun, pekerjaan wiraswasta agama Islam, alamat Jln T. A Hamzah Lk V Kel. Nangka Kec. Binjai Utara tepatnya di belakang sorum Honda DAYA MOTOR.

KRONOLOGI :

Pada hari senin tanggal 31 Oktober 2022 pukul 20.30 wib kepling V Kel. Nangka an. HASIMA melaporkan ke Polsek Binjai Utara ttg adanya seorang laki laki yang sudah meninggal dunia di rumah kontrakan milik warga an. DIKO AMAR di jln T. A Hamzah LK V Kel. Nangka Kec. Binjai Utara dan sudah menyengat bau mayat, kemudian piket Pawas Kanit Binmas Ipda DAPOT HUTASOIT. SH, melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Binjai Utara KOMPOL AZHARI S.E untuk selanjutnya bersama Kanit Rekrim dan Kanit Intelkam serta anggota Polsek Binjai Utara mendatangi TKP,

Setelah di TKP ternyata pintu rumah dan jendela rumah korban dalam keadaan terkunci, kemudian jendela kamar di tarik untuk melihat situasi didalam rumah dan terlihat 1 orang laki laki dewasa (korban) telah meninggal dunia dengan posisi telungkup dengan tidak menggunakan pakaian sementara kondisi tubuh mulai membusuk serta mengeluarkan cairan dengan bau yg menyengat, selanjutnya personil mendobrak pintu depan dan masuk ke rumah,

Personil kemudian berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Djulham Binjai untuk selanjutnya membawa korban kerumah sakit Djulham Binjai.

Atas kejadian ini mewakili pihak keluarga korban, adik kandung korban an. M. NOFRI H. SEBAYANG telah membuat surat pernyataan penolakan untuk tidak dilakukan autopsi karena korban diduga meninggal dunia akibat penyakit yg dideritanya berupa asam lambung, asam urat, sesak napas dan pernah mengalami struk tidak dapat berjalan selama 3 bulan, dan hasil visum luar di sekujur tubuh koban tidak ada ditemukan tanda- tanda kekerasan, selanjutnya pihak keluarga membawa korban untuk di kebumikan di Tiga Binanga Simpang Pergendangan Kab. Tanah Karo.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top