Dharmasraya – Pesonil Gabungan Polres dan Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya Polda Sumbar merazia petasan/ mercon di pasar Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya. Sabtu (15/4/2023).
Personil gabungan Polres dan Polsek turun melaksanakan pengecekan di kios dan pedagang yang diduga menjual Petasan dan kembang api dipasar pulau ini bertujuan menjaga ketentraman kenyamanan bagi warga beribadah di bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Penertiban petasan dan kembang Api ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops, Kompol Eliswantri, SH. M.H didampingi Kasipropam Polres AKP Asrisal Kapolsek Pulau Punjung Iptu Iin Cendri, S.H, KBO Satintelkam Ipda Musria Dinata, Kanit Intelkam dan Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung, Personel Satintelkam dan Personel Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhandiansyah, S.I.K melalui Kabag Ops, Kompol Eliswantri, SH.MH mengatakan, pelaksanaan penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan dasar yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, Undang-undang Bunga Api Tahun 1932 LN NO 9 dan PP Tahun 1932 LN 1940 NO 4 dan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 tanggal 29 April 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak.
Kompol Eliswantri juga menjelaskan, penertiban dan razia terhadap penjual Petasan ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas selama Ramadhan.
“Ledakan petasan tersebut dapat mengganggu kekhusyukan masyarakat dalam beribadah,” ujarnya.
Hasil dari razia dan penertiban tersebut, kami berhasil mengamankan puluhan petasan dari berbagai merk dan telah dilakukan pendataan terhadap empat orang pemilik/penjual petasan dan kembang api diantaranya. Dari penjual berisial F, 51 tahun, tani warga Nagari IV Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung. Barang bukti 1 (satu) plastik petasan ukuran 0,8 inch.
Kemudian Dari penjual isinisial FD, 46 tahun, Wiraswasta warga Nagari IV Koto Pulau Punjung Kec Pulau Punjung dengan Barang Bukti 2 plastik petasan jenis korek api
Lalu Dari YJ 23 tahun,Pelajar/Mahasiswa, warga Nagari IV Koto Pulau Punjung Kec Pulau Punjung barang Bukti 2 plastik petasan ukuran 5 inch.
Sedangka dari penjual Inisial N, 44 tahun, Ibu rumah tangga, warga Nagari IV Koto Pulau Punjung Kec Pulau Punjung juga diamankan 1 buah petasan besar ukuran 1,5 m. Jelas Kabag Ops.
Pada kesempatan terpisah Kapolres AKBP Nurhadiansyah mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polres Dharmasraya.
“Mari bersama menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Dharmasraya selama Ramadhan, dengan tidak menjual petasan dan kembang api kepada masyarakat,” Ucap Kapolres.
Kapolres juga mengajak warga masyarakat, mari bersama-sama menjaga keluarga kita dan anak anak kita, jangan sampai mereka dibiarkan membeli atau membakar petasan yang sangat membahayakan.
Selain itu, petasan juga menimbulkan suara bising, di samping juga membahayakan siapa saja yang terkena petasan itu. Katanya.(Redaksiswanara)
great article
Insightful piece
https://dr-Nona.ru/ – доктор нона