Seorang Sopir Jual Mobil Perusahaan

1-34-768x425-1.jpg

Grobogan – SW (45) seorang pria warga Desa Ngampel Kulon, Ngampel, Kendal ditangkap usai menjual sebuah mobil kijang innova milik perusahaan PT Adhi Karya, Godong, Grobogan. Pelaku mengaku akan menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membayar hutang.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradesa di Mapolres Grobogan, Sabtu (3/6/2023).

“Pelaku merupakan sopir PT Adhi Karya yang sudah bekerja sekitar 1 tahun, sehingga perusahaan percaya kepada pelaku, ” kata Kasat Reskrim Polres Grobogan.

AKP Kaisar Ariadi Pradesa mengatakan, pelaku tanpa ada perintah atau persetujuan dari perusahaan mengambil kunci mobil beserta surat dan BPKB kemudian mengambil mobil untuk diperjualbelikan.

‘’Pasal yang kita sangkakan yaitu pasal 374 KHUP, ancaman hukumannya paling lama 5 Tahun,’’ jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Grobogan, bahwa pelaku merupakan pegawai tidak tetap yang bekerja sebagai sopir perusahaan tersebut.

SW (45) saat ditanya mengaku menjual mobil perusahaan tersebut di Batang, Jawa Tengah seharga Rp. 208 juta.

‘’Baru sekali ini pak. Awalnya dimintai tolong untuk membayar pajak mobil itu. Kemudian saat semua karyawan libur, mobil saya ambil beserta suratnya dan saya jual,’’ ujarnya.

Atas kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp. 280 juta.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top