Swanara– Polres Bintan kembali berhasil mengungkap dan menggagalkan Penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Kabupaten Bintan pada Minggu (3/7/2022).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. membenarkan bahwa personel Satpolairud Polres Bintan bersama Satreskrim Polres Bintan telah berhasil mengamankan 7 orang diduga pelaku pengiriman PMI Ilegal di wilayah hukum Polres Bintan.
“Bermula dari adanya laporan masyarakat tentang peyeludupan PMI Ilegal tersebut, kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku yang berjumlah 7 orang yang didapati di 4 lokasi yang berbeda dan mengamakan 3 barang bukti yaitu 1 unit mobil Brio warna Silver ,1 unit mobil Proton Exora warna Ungu dan 1 unit kapal Speed Fiber warna Abu-abu bermesin 40 PK merk Yamaha yang saat ini telah kami amankan di Mapolres Bintan.” Terang Kapolres BintanPara pelaku memberangkatkan PMI Ilegal melalui pelabuhan tikus dengan menggunakan transportasi laut dengan mengambil upah keberangkatan dari Lombok ke Malaysia melalui Bintan dan Batam dengan meminta upah sebesar 10 hinggan 15 juta perorang.
Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Bintan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Dihimbau seluruh masyarakat untuk menghindari PMI ilegal apalagi terlibat dalam prosesnya, dan juga kami berharap kepada masyarakat apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal atau tidak sah agar segera mungkin melaporkan kepada kami dan kami menjamin akan kerahasiaan pelapor karena dilindungi Undang – Undang”, tutup Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H.(RedaksiSwanara)
Всё, что нужно знать о покупке аттестата о среднем образовании без рисков