Hamil Dan Ditelantarka Oknum TNI , Perempuan Muda Di Purbalingga Mengadu Ke Peradi SAI Purwokerto

Banyumas – Nasib malang menimpa Serliana Cahya Ningrum (22), warga Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Purbalingga.

Diduga menjadi korban penelantaran dan kekerasan oleh seorang oknum anggota TNI berinisial Pratu P yang bertugas di Jakarta.

Serliana akhirnya nekat mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Senin (13/4/2026), demi memperjuangkan nasib buah hatinya, sekalian minta perlindungan hukum dan keadilan.

Serliana menuturkan kisah pilu yang dialaminya. Hubungan asmara yang telah dirajut selama tiga tahun dengan Pratu P justru berakhir dengan pahit.

Sejak dirinya diketahui hamil hingga melahirkan pada 1 Februari 2026 lalu, oknum yang bertugas di satuan TNI tersebut dianggap lepas tanggung jawab dan menghilang tanpa itikad baik.

​”Saya dihamili, tapi dia tidak ada tanggung jawab sama sekali. Malah melarikan diri. Sekarang saya hanya menuntut hak untuk anak saya,” ujarnya.

Penderitaan Serliana tidak berhenti pada penelantaran saja. Selama masa kehamilan, ia mengaku hidup di bawah bayang-bayang intimidasi.

Oknum tersebut disinyalir berulang kali mengancam dan memaksanya untuk menyembunyikan kehamilannya dari keluarga besar dan lingkungan sosial.

​Serliana mengungkap adanya tindakan kekerasan fisik yang dilakukan Pratu P saat ia mencoba menagih janji pertanggungjawaban.

Insiden kekerasan itu disebut terjadi di sebuah hotel, di mana korban mengaku sempat dipukul hingga ditendang oleh pelaku.

​”Kekerasan fisik sering saya alami. Saya pernah didorong, dipukul, bahkan ditendang. Sampai sekarang, meski fisik saya sehat, mental saya tetap merasa terancam dan trauma,” ungkapnya.

​Untuk membuktikan kebenaran status anaknya, Serliana menyatakan kesiapannya untuk melakukan tes DNA kapan saja.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap sikap acuh tak acuh oknum tersebut.

Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sang bayi, ia terpaksa menggantungkan hidup pada bantuan orang tuanya karena keterbatasan ekonomi.

​Advokat H. Djoko Susanto, S.H selaku kuasa hukum. dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Pihaknya kini tengah mematangkan langkah prosedural untuk membawa kasus dugaan pelanggaran disiplin dan pidana ini ke ranah hukum militer.

​”Fokus kami adalah hak anak. Hak atas pengakuan, kesejahteraan, dan pendidikannya. Kami akan mangadu ke Panglima TNI untuk perlindungan hukum dan keadilan. Untuk itu klien kami sangat siap untuk tes DNA demi membuktikan kebenaran di mata hukum,” ungkapnya.

​Kasus ini kini menjadi sorotan publik menanti ketegasan dari institusi TNI dalam menyikapi oknum anggotanya yang diduga melanggar kode etik dan melakukan tindakan pidana terhadap warga sipil.(Red)

scroll to top