Tulang Bawang Barat, Swanara.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pakar Provinsi Lampung mendesak adanya tindakan cepat Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirco menindak tegas Dugaan praktik jual beli kartu pelajar yang terjadi di lingkungan SMAN 2 Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat yang dikeluhkan wali murid.
Ketua Umum LSM Pakar Provinsi Lampung, Yahya, mendesak Gubernur Lampung dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung untuk segera menyurati serta melakukan evaluasi terhadap pihak sekolah apabila dugaan tersebut terbukti.
Menurut Yahya, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran administratif semata. Ia meminta dugaan pungutan maupun maladministrasi di lingkungan sekolah diusut secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
“Harus diusut tuntas dugaan maladministrasi atau pungli yang dilakukan pihak sekolah tersebut, sebab ini sudah masuk ke ranah pidana, bukan lagi pelanggaran aturan,” tegas Yahya.
Ia juga meminta Kepala Disdikbud Lampung tidak bersikap pasif. Menurutnya, apabila terdapat indikasi pelanggaran, dinas harus segera melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan.
“Kepala Dinas Pendidikan juga harus tegas untuk mengambil sikap. Bila perlu benar benar dievaluasi Jika tidak, kami akan berkoordinasi dan menyampaikan persoalan ini kepada Gubernur Lampung untuk segera menindaklanjuti dugaan pungli yang terjadi di tubuh pendidikan,” ujarnya.
Tak hanya persoalan kartu pelajar, Yahya juga mendorong adanya pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada penyalahgunaan anggaran.
“Jika perlu, aparat penegak hukum (APH), khususnya Polda Lampung, melakukan audit menyeluruh terkait pengelolaan dana BOS sekolah itu. Jika ditemukan penyelewengan, jangan segan-segan ditindak secara hukum. Jangan sampai terkesan pihak sekolah itu kebal hukum,” katanya.
Desakan tersebut menambah kuat tuntutan agar dugaan jual beli kartu pelajar di SMAN 2 Tubaba tidak berhenti pada pemeriksaan internal. Transparansi mengenai mekanisme
soal pengarahan atribut kebutuhan siswa yang ditentukan beli di sekolah setempat
“Soal atribut pengadaan, tosca, Olga, PDH, cream, jilbab, topi, dasi , tempat penebusan sudah di tentukan tempat pembeliannya
penetapan harga, pihak yang mengelola, serta penggunaan dana yang berkaitan dengan kartu pelajar dinilai penting untuk dibuka kepada publik.tegasnya.
Ketua Umum LSM Pakar Provinsi Lampung, Yahya, kembali menegaskan jika persoalan yang terjadi SMAN 2 tumijajar kabupaten tubaba dibiarkan tidak ada tindakan tegas pihaknya akan menyeret melaporkan ke pihak APH
“kita lihat dulu Disdikbud Provinsi Lampung, karena sudah jelas surat Edaran mereka aja di kangkangi pihak SMAN 2 tumijajar namun jika tidak sangsi kita akan laporkan secara resmi ke APH di wikayah provinsi lampung,” tutupnya yahya.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun instansi terkait. Hingga saat ini, pihak yang dituding terkait dugaan tersebut berhak memberikan penjelasan dan bantahan sesuai fakta yang dimilikinya.
Kini perhatian publik tertuju kepada Disdikbud Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung: apakah dugaan tersebut akan segera diperiksa secara menyeluruh atau justru berhenti sebatas klarifikasi administratif.
Sementara di beritakan sebelimnya
SMAN 2 Tumijajar Tubaba diduga mentaati Surat Edaran Disdikbud Lampung
Dugaan pungutan terhadap peserta didik baru di SMAN 2 Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat wali murid keluhkan kebijakan pihak sekolah yang membebankan biaya pembelian kartu pelajar pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
kartu pelajar yang pada umumnya merupakan identitas resmi peserta didik justru harus ditebus dengan biaya Rp30.000 per siswa. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari wali murid mengenai dasar penetapan biaya, mekanisme pengadaannya, serta transparansi penggunaan dana yang dipungut dari orang tua.
Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, anaknya diminta membayar sejumlah biaya untuk mendapatkan atribut sekolah, termasuk kartu pelajar.
“Ya, kami diminta sebagai orang tua untuk membeli sejumlah atribut di sekolah, salah satunya kartu pelajar dengan harga Rp30.000 per siswa,” ungkapnya.
Keluhan tersebut tidak berhenti pada kartu pelajar. Berdasarkan keterangan wali murid sejumlah atribut tosca, Olga, PDH, cream, jilbab, topi, dasi , tempat penebusan sudah di tentukan oleh oknum guru
“Bukan hanya kartu pelajar. Masih banyak atribut lain yang diminta untuk dibeli. Nominalnya bervariasi dan ada yang mencapai sekitar Rp810.000 per siswa, pembelian seragamnya sudah di tentukan guru kami di kasih nota nebus nya di sekolah itu” ujar sumber tersebut, Kamis (27/8/2026).
Wali murid lainnya juga membenarkan adanya pembelian sejumlah atribut bagi siswa baru. Ia mengaku anak laki-lakinya yang bersekolah di SMAN 2 Tumijajar turut diminta membeli perlengkapan tersebut
“Benar, anak saya sekolah di SMAN 2. Mereka diminta membeli atribut dengan nilai Rp730.000. Anak saya laki-laki dan kartu pelajar juga termasuk yang diminta untuk dibeli,” katanya.
Wali murid meminta pihak terkait menelusuri apakah pungutan tersebut memiliki dasar aturan yang jelas, mekanisme yang transparan, serta tidak mengandung unsur kewajiban yang membebani orang tua.
Munculnya keluhan dari lebih dari satu wali murid juga dinilai layak menjadi pintu masuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk melakukan tindakan tegas agar praktek tersebut tidak terulang kembali di kabupaten tubaba
Para wali murid mendesak Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirco, agar tidak menganggap persoalan tersebut sebagai keluhan biasa.lantaran pihak sekolah sudah mengangkangi surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung
“Kan sudah jelas dilarang seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri mengarahkan, mewajibkan, atau memonopoli penjualan seragam kepada orang tua atau wali murid. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/9.5/V/01/2026 yang diterbitkan untuk memberi kebebasan membeli seragam di mana saja.kata salah satu wali murid
Harapan kami wali murid ada tindakan tegas. Kalau memang aturan yang dibuat pihak sekolah itu salah jangan hanya diberikan teguran. Kebijakan dan tanggung jawab kepala sekolah juga harus dievaluasi,” kata salah seorang wali murid.
Menurut mereka, evaluasi diperlukan untuk memastikan sekolah negeri tidak membuat kebijakan yang berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi orang tua, terlebih jika pembelian barang tertentu dipersepsikan sebagai kewajiban.
sejumlah wali murid juga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Tubaba ikut memberikan perhatian.Mereka menilai, apabila terdapat dugaan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, persoalan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Ini bisa menjadi pintu masuk bagi APH untuk menelusuri bagaimana mekanisme penjualan kartu pelajar dan atribut siswa tersebut, siapa yang mengelola, berapa jumlah siswa yang membayar, serta ke mana uangnya,” pungkasnya
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media mengenai keluhan dan dugaan pungutan yang dikeluhkan wali murid tersebut
Kepala SMAN 2 Tumijajar, Rudi Cahyono, S.Pd., hingga berita ini diterbitkan belum berhasil memberikan keterangan
(*)