Penanganan Kasus Perjudian Melibatkan Terduga Bandar Cap Ji Kie Berinisial SH (26) Ditangani Polres Boyolali, Terus Berjalan

f5b6d56f-a695-4de8-8ad8-fd676a552e8e-750x561-1.jpg

SEMARANG – Penanganan kasus perjudian yang melibatkan terduga bandar cap ji kie berinisial SH (26) yang ditangani Polres Boyolali, terus berjalan. Demikian dinyatakan Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

SH ditangkap bersama lima kaki tangannya yang berperan sebagai penyalur pada awal Januari lalu dan langsung diproses Polres Boyolali.

“Ada pun kelima orang yang menjadi kaki tangan SH adalah S (56), M (61), SD (53), HBS (53) dan N (50),” terang Kabidhumas saat diwawancara, Selasa (25/1) pagi.

Dirinci Kombes M Iqbal, SH selaku bandar ditangkap tanggal 8 Januari 2022, sementara kelima pelaku lain yang berperan sebagai penyalur atau tambang ditangkap tanggal 9 Januari.

Menurut Kabidhumas, saat ini penyidikan yang ditangani Polres Boyolali itu sudah memasuki tahap satu.

“Berkas sudah dikirim ke kejaksaan setempat dan saat ini penyidik menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum,” ungkap Kombes M Iqbal.

Terkait polemik yang ada di sekitar penanganan kasus tersebut, Kabidhumas menegaskan bahwa penyidik bersikap profesional dan fokus agar penanganan kasus perjudian tersebut dapat segera P21.

“Saya yakin masyarakat bisa memilah fakta yang berkembang di lapangan dan mempercayakan penanganan kasus ini pada Polri. Kita upayakan segera tuntas,” kata Kabidhumas.

Sumber: Humas Polri
Reporter: Dicky Edyano Putra

3 Replies to “Penanganan Kasus Perjudian Melibatkan Terduga Bandar Cap Ji Kie Berinisial SH (26) Ditangani Polres Boyolali, Terus Berjalan”

  1. Dave Pruitt berkata:

    Insightful piece

  2. Roman Dhamer berkata:

    Excellent write-up

  3. Odkryj jak berkata:

    Insightful piece

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top