Beri Suap Rp 61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Segera Hadapi Tuntutan Jaksa

KPK.png

JAKARTA, SWANARA.COM – Pemeriksaan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah rampung dilaksanakan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan akan membacakan surat tuntutan terhadap para terdakwa dalam persidangan yang digelar pada Senin, 22 Juni 2026 mendatang.

Ketiga terdakwa yang akan menghadapi sidang tuntutan tersebut adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo.

“Sidang berikutnya hari Senin tanggal 22 Juni 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda atau acara sidang pengajuan atau pembacaan surat tuntutan Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

Terdakwa Mengaku Terpaksa dan Menyesal

Dalam sidang pemeriksaan yang berlangsung sebelumnya, pimpinan Blueray Cargo, John Field, mengakui bahwa dirinya mengetahui tindakan memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara melanggar hukum dan dapat menimbulkan masalah hukum. Namun, ia berdalih tindakan tersebut terpaksa dilakukan kepada pejabat Bea Cukai.

John juga menegaskan bahwa inisiatif atau kehendak untuk memberikan uang suap tersebut murni berasal dari dirinya sendiri. Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Andri dan Deddy, hanya menjalankan perintah karena dirinya sibuk.

Di hadapan majelis hakim, John Field menyatakan penyesalan yang mendalam, mengakui kesalahannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di masa mendatang.

Penyesalan senada juga disampaikan oleh dua terdakwa lainnya, Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri. Keduanya kompak menyatakan penyesalan mereka dan berjanji di hadapan hakim untuk memperbaiki diri serta tidak akan mengulangi tindakan serupa.

Dakwaan Suap Puluhan Miliar dan Fasilitas Mewah

Sebagai informasi, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa ketiga petinggi Blueray Cargo tersebut atas tindakan penyuapan terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Berdasarkan berkas dakwaan Jaksa KPK, ketiganya diduga menggelontorkan uang suap fantastis sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura (SGD). Tidak hanya berupa uang tunai, para terdakwa juga didakwa memberikan berbagai fasilitas serta barang-barang mewah dengan nilai mencapai Rp 1,8 miliar kepada pihak terkait. (Swanara)

scroll to top