Banyumas – Praktik investasi bodong kembali memakan korban di Purwokerto! Kali ini, seorang oknum pegawai bank diduga kuat menjadi dalang di balik raibnya uang ratusan juta rupiah milik nasabah dengan modus investasi sistem bagi hasil.
Tak main-main, total kerugian dari dua korban yang baru melapor saja sudah menembus angka Rp357 juta!
Merasa ditipu, kedua korban langsung mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Kamis (28/5/2026) untuk meminta keadilan.
Modus Licik> Uang Diserahkan Langsung di Dalam Bank!
Kasus ini diduga melibatkan seorang pria bernama Dika, yang saat kejadian berstatus sebagai pegawai PT Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. Kuasa hukum korban, Advokat Djoko Susanto, SH, membongkar habis kronologi dan modus operandi pelaku yang sangat rapi:
》Berawal dari Chat WhatsApp: Korban
atas nama Aman Santoso (60), seorang
pensiunan asal Banyumas, awalnya
tergiur promo pinjaman melalui
WhatsApp. Setelah dikonfirmasi ke
sekuriti bank, promo itu dinyatakan asli.
》Dana Pinjaman Dicairkan: Korban
akhirnya mencairkan pinjaman sebesar
Rp325 juta (bersih diterima Rp290 juta
setelah dipotong administrasi).
》Investasi Gaib Atasan Bank: Dari uang
tersebut, sebesar Rp230 juta langsung
diserahkan kepada Dika di dalam
gedung bank, dengan iming-iming
investasi bagi hasil yang diklaim dikelola
langsung oleh pimpinan bank.
》Awalnya Manis, Akhirnya Tragis: Selama
10 bulan pertama, korban memang
sempat menikmati “keuntungan” Rp6 juta
per bulan. Namun, nominalnya terus
merosot drastis menjadi Rp3 juta, Rp2
juta, hingga tersisa Rp1 juta, sebelum
akhirnya macet total dan uang pokok
Rp230 juta miliknya raib tidak bisa ditarik.
Korban Lain> Ahli Waris Almarhum Turut Menuntut Keadilan
Korban kedua adalah NH (40), seorang ahli waris asal Yogyakarta. Suaminya, almarhum Sunu Sansaka, menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp127 juta.
Tragisnya, tekanan psikologis akibat kasus penipuan ini diduga kuat ikut membebani kondisi kesehatan korban sebelum akhirnya meninggal dunia.
Somasi Maut 3×24 Jam & Desakan ke OJK Pusat
Djoko Susanto menegaskan bahwa pola penipuan ini sudah memakan tiga korban dengan modus yang persis sama. Ia menilai sistem pengawasan internal perbankan sangat lemah.
Sebagai langkah tegas, pihak kuasa hukum telah melayangkan somasi terbuka 3×24 jam kepada PT Mandiri Taspen Cabang Purwokerto dan Dika untuk segera mengembalikan uang para korban. Jika tidak direspons, jalur hukum lanjutan akan segera ditempuh.
Tak tanggung-tanggung, kasus ini juga dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat dan daerah, serta mendesak Direktur Utama Danantara Indonesia untuk turun tangan mengambil alih penanganan kasus agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban baru.
Hingga saat ini, pihak PT Mandiri Taspen Cabang Purwokerto maupun Dika belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut.(Red)
