JOMBANG – Kasus yang sempat mengundang tanda tanya di kalangan warga Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, akhirnya terkuak seluruh kebenarannya. Penemuan sesosok mayat pria di aliran sungai ternyata merupakan korban pembunuhan yang motifnya berawal dari rasa cemburu yang meledak-ledak.
Awal Mula Penemuan yang Menggemparkan
Peristiwa ini bermula pada Minggu siang, 12 April 2026, ketika seorang petani menemukan raga tak bernyawa tersebut di aliran Sungai Sekunder Turi Baru, tepatnya di wilayah Dusun Paras, Desa Turipinggir.
Jasad korban tersangkut di cor pembatas sungai yang terhubung dengan Saluran Induk Mrican Kanan.
Karena kondisi jasad yang ditemukan tanpa identitas dan terdapat luka serius di bagian lehernya, warga pun dibuat geger dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam, kini misteri ini telah terungkap.
Korban dalam kasus ini adalah Anang Sularso (33 tahun), warga Dusun Bogem Utara, Desa Bogem, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Sedangkan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Slamet Mahmudi (43 tahun) sebagai pelaku utama, dan Mohammad Abdul Mutolib (36 tahun) yang berperan membantu menyembunyikan barang bukti. Keduanya merupakan rekan lama korban.
Motif keji ini bermula dari rasa cemburu yang tidak terima oleh pelaku. Menurut keterangan penyidik, Slamet Mahmudi merasa kesal dan marah karena menduga korban mendekati perempuan yang merupakan pasangannya.
Rasa emosi yang membara itulah yang mendorongnya melakukan tindakan keji tersebut.
Peristiwa pembunuhan terjadi di Dusun Bangi, Desa Woromarto, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, awalnya hubungan antara korban dan pelaku berjalan baik.
Namun, suasana berubah drastis ketika mereka bertemu dan sempat mengonsumsi minuman keras bersama.
Ketika suasana mulai memanas dan terjadi cekcok yang dipicu oleh masalah cemburu, perdebatan itu akhirnya berujung pada tindakan kekerasan.
Yang lebih mengejutkan, pelaku sudah menyiapkan segalanya sebelumnya: ia membeli senjata tajam seminggu sebelum peristiwa terjadi, meskipun aksi pembunuhan ini ternyata tidak direncanakan secara matang.
“Sebelumnya mereka memang berteman, tapi setelah terjadi pertengkaran, emosi tidak terkendali dan berujung pada pembunuhan,” jelas Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, dalam rilis pers pada Selasa (21/4/2026).
Setelah korban tewas dianiaya, pelaku dan rekannya berusaha menghilangkan jejak kejahatan dengan membuang jasad korban ke aliran sungai. Arus sungai yang deras membawa jasad korban hingga akhirnya terbawa sampai ke wilayah Kecamatan Megaluh, Jombang, dan ditemukan oleh warga.
Selain jasad korban, sejumlah barang milik korban seperti sepeda motor dan perangkat telepon genggam juga dibuang ke Sungai Brantas, di wilayah Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan upaya pencarian barang bukti tersebut, termasuk senjata tajam yang digunakan dalam peristiwa tersebut.
Kendala utama yang dihadapi adalah arus sungai yang cukup deras, sehingga proses pencarian membutuhkan waktu dan tenaga yang lebih besar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ditemukan sejumlah luka akibat benda tajam di tubuh korban, terutama di bagian leher dan wajah. “Penyebab kematian korban adalah luka pada leher yang berhasil memutus pembuluh darah utama tubuh,” tambah AKP Dimas.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, polisi telah mengamankan dua unit telepon genggam milik tersangka serta dua unit sepeda motor. Barang bukti lainnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
pelaku utama dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, keduanya juga dikenakan pasal terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyelidikan dan pengumpulan berkas perkara masih terus dilengkapi, dan selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan untuk dilanjutkan ke proses hukum yang lebih lanjut.(Red)
