Lima Anak Dibawah Umur Diamankan Polresta Banyumas

IMG-20240517-WA0050.jpg

Banyumas – Lima orang pelaku pengeroyokan yaitu RFS (15), DBK (13), EGP (16), TYU (17) dan ASI (17) di area perkebunan PTPN Krumput Desa Karangrau Kecamatan Banyumas berhasil diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas.

Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK mengatakan, para pelaku diamankan atas dugaan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pengeroyokan.

Dijelaskan, pengeroyokan ini dialami oleh dua korban, berinisial AR (13) dan MN (14) warga Kecamatan Kalibagor, Senin (13/5/2024) malam di area perkebunan PTPN Krumput.

“Sekira pukul 21:00 WIB terjadi perselisihan diantara pelaku dan korban yang akhirnya terjadi pengeroyokan,” kata Kasat Reskrim.

Kedua korban berhasil melarikan diri saat pengeroyokan terjadi. Namun salah satunya mengalami luka serius, terutama di bagian muka.

“Kedua korban melarikan diri ke pos satpam perkebunan PTPN Krumput, yang kemudian membawa mereka ke RSUD Banyumas dan menghubungi keluarga korban,” jelasnya.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kelima pelaku.

“Modus operandi pelaku melakukan pemukulan kepada korban yang masih dibawah umur secara bersama-sama,” ungkap Kasat Reskrim.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 batang kayu dengan kurang lebih 50 Cm, dan 2 buat ikat pinggang.

“Pelaku dikenakan pasal Pasal 80 UU Perlindungan anak atau Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pengeroyokan,” tutupnya.

Sumber Humas Polresta Banyumas
Reporter Dicky Edyano putra

scroll to top