Buton – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton Hafala, S.H., M.H berhasil meringkus 2 orang pemuda berinisial MA (29 tahun) dan LS (37 tahun) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan secara bersama-sama sama terhadap LF (30) yang terjadi di Sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kelurahan Bombonawulu Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah,
Kedua Terduga Pelaku berhasil diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah Tanpa Perlawanan di Rumah Keluarganya yang berada di Kelurahan Bone-bone Kecamatan Betoambari Kota Baubau, Sabtu (8/3/2025) setelah beberapa minggu kabur setelah kejadian.
Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Buton Tengah IPTU Thamrin mengatakan “Kedua Terduga Pelaku Penganiayaan yang terjadi di sebuah Tempat Hiburan Malam di Kelurahan Bombonawulu Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah yang terjadi pada Hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 telah berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton Hafala, S.H., M.H”
Lebih lanjut Kasi Humas Menjelaskan “Pada Awalnya pada Hari Minggu (23/2/2025) Korban LF (30) sedang bersama temannya sedang berada di Sebuah THM yang bertempat di Kelurahan Bombonawulu Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah kemudian pelaku LS (37 Tahun) memanggil korban LF (30) untuk bersama-sama meninum minuman beralkohol namun korban menolak ajakan terduga pelaku LS(37) namun karena terduga pelaku LS (37) terus memaksa maka korban terpaksa ikut meminun satu gelas minuman keras beralkohol tersebut”
“Kemudian pelaku LS (37) langsung mencekik leher korban LF (30) dan memukuli wajah berulangkali korban LF (30) namun berhasil ditepis oleh korban kemudian datang rekan terduga pelaku berinisial MA (29) datang dan langsung mengahantam wajah korban menggunakan gelas kaca dan mengenai pipi sebelah kiri korban hingga mengalami luka dan bercucuran darah”. Akibat dari kejadian tersebut korban harus mendapatkan 30 jahitan wajahnya akibat luka yang dialaminya.
“Kedua terduga pelaku LS (37) dan MA (29) berhasil diringkus dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Buton Tengah dan atas perbuatannya kedua pelaku dipersangkakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana Subs Pasal 170 ayat (1) KUHPidana lebih Subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan Ancaman Pidana 7 Tahun Penjara” Tutupnya.(Redaksi swanara)