Geram Penyidikan Mandek , Keluarga Korban Pembakaran Di Desa Karangrau Sokaraja Siap Lapor Presiden!!!!!


Banyumas – Kasus dugaan pembakaran tragis yang menimpa seorang remaja berinisial ST di Sokaraja kini memasuki babak baru yang penuh ketegangan.

Merasa penanganan perkara jalan di tempat selama hampir setengah tahun, keluarga korban bersama kuasa hukum, H. Djoko Susanto SH, mendatangi Mapolresta Banyumas pada Rabu, 6 Mei 2026, untuk menuntut keadilan.

Titik Terang yang Tak Kunjung Padam

Peristiwa memilukan yang terjadi pada Desember 2025 di Desa Karangrau ini seolah membeku dalam proses birokrasi.

Hingga saat ini, pihak keluarga mengaku belum mendapatkan penjelasan resmi maupun kepastian hukum terkait siapa yang harus bertanggung jawab.

Kekecewaan di Mapolresta:

Kedatangan keluarga kali ini pun berbuah pahit. Djoko Susanto menyayangkan nihilnya pejabat berwenang yang dapat ditemui saat mereka tiba di kantor polisi.

“Sudah hampir enam bulan berlalu. Kami datang untuk bertanya, tapi informasinya petugas yang bersangkutan sedang lepas piket semuanya,” ujar Djoko dengan nada kecewa.

Ancaman “Lompat” ke Istana Negara

Lantaran merasa keadilan belum berpihak pada korban, pihak kuasa hukum menegaskan tidak akan tinggal diam.

Jika dalam waktu dekat Polresta Banyumas tidak menunjukkan progres penyidikan yang signifikan, kasus ini akan dibawa ke level nasional.

Langkah Hukum Selanjutnya:

》Menyurati Presiden RI: Sebagai upaya
meminta perhatian langsung dari kepala
negara terhadap lambannya supremasi
hukum di daerah.

》Laporan ke Komnas Perlindungan Anak:
Mengingat korban adalah seorang
remaja yang memerlukan proteksi dan
pemulihan hak-haknya secara hukum.

Rekonstruksi Tertutup dan Temuan Fakta Baru

Sebelumnya, pada 14 April 2026, Kejaksaan Negeri Banyumas sebenarnya telah menggelar rekonstruksi kedua di lokasi kejadian.

Namun, proses ini berlangsung sangat tertutup dan jauh dari pantauan media.

Meski digelar secara rahasia, rekonstruksi yang melibatkan unit PPA, PPO, hingga aparat Polsek Sokaraja tersebut dikabarkan mengungkap sejumlah fakta baru.

Temuan-temuan inilah yang diduga menjadi alasan mengapa proses hukum berjalan sangat alot dan berpotensi memperpanjang daftar pemeriksaan saksi maupun barang bukti.

Kini, bola panas ada di tangan penyidik Polresta Banyumas.

Keluarga korban hanya menginginkan satu hal: kejujuran dan keadilan atas api yang telah merusak masa depan anak mereka.(Red)

scroll to top