BANYUMAS — Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Purwokerto Utara.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu malam, (21/2/26) sekitar pukul 23.30 wib di ruang tamu sebuah rumah kos di Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara. Korban berinisial IA (23), seorang mahasiswa asal Kabupaten Tegal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku berinisial MS (21), warga Kabupaten Brebes. Aksi kekerasan diduga dipicu kecurigaan pelaku terhadap korban terkait sebuah paket jam tangan.
“Pelaku memukul korban menggunakan tangan mengepal ke arah wajah sebanyak beberapa kali,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH.
Kronologi kejadian bermula saat korban pulang ke kos bersama seorang rekannya. Setibanya di lokasi, korban mendapati pelaku sudah berada di dalam kamar.
Setelah sempat terjadi percakapan, pelaku menanyakan keberadaan jam tangannya, sebelum akhirnya melakukan pemukulan terhadap korban. Aksi tersebut kemudian dilerai oleh saksi LES, SKD dan DNA di lokasi, termasuk penghuni kos lainnya, imbuh Kapolresta.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Banyumas. Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta hasil visum et repertum.
Pelaku saat ini diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. MS dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara dua tahun enam bulan.
Sumber Humas Polresta Banyumas
Reporter D.E.P
