Gebrakan Direktur Baru Moya Kasri: Tata Kelola Diperketat, PAD Daerah Dibidik Lebih Tinggi

IMG-20260424-WA0018.jpg

Jawa Timur – Pansus BUMD DPRD Jatim Beri Dukungan Penuh Pembenahan PT Moya Kasri Wira Jatim.

Direktur Yusuf Adnan Kikin paparkan telaah strategis dan arah kebijakan di hadapan anggota DPRD Jatim dalam rapat kerja di Kabupaten Probolinggo

Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DPRD Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Direksi PT Moya Kasri Wira Jatim. Dalam forum tersebut, Pansus BUMD memberikan dukungan penuh atas upaya pembenahan tata kelola dan budaya kerja PT Moya Kasri Wira Jatim. Dukungan diberikan dengan catatan bahwa pembenahan harus diikat oleh target yang terukur, mencakup perbaikan tata kelola, modernisasi aset, transparansi kinerja, dan penegakan integritas, agar perusahaan dapat menjadi lebih sehat dan mampu menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih besar bagi Jawa Timur.

Pihak-pihak yang terlibat dalam Rapat Kerja ini adalah: (1) Panitia Khusus Pembahas Kinerja BUMD DPRD Provinsi Jawa Timur yang beranggotakan para wakil rakyat dari DPRD Jatim, di bawah koordinasi Ketua DPRD Jatim Drs. M. Musyafak; dan (2) Direksi PT Moya Kasri Wira Jatim yang diwakili oleh Direktur Yusuf Adnan Kikin. PT Moya Kasri Wira Jatim merupakan entitas di bawah naungan PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur, yang mengelola portofolio bisnis Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) bermerek Siropen Water, Es Balok, dan Sirup Siropen — sebuah produk warisan sejarah sejak 1923.

Rapat Kerja dilaksanakan pada Kamis, 23 April 2026, pukul 11.00 WIB, sebagai bagian dari rangkaian Kunjungan Kerja Pansus BUMD DPRD Jatim yang berlangsung selama tiga hari, yakni 22—24 April 2026. Kunjungan ini merupakan agenda resmi berdasarkan surat Nomor 000.1.2.2/1013/050/2026, tertanggal 21 April 2026, yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Jatim Drs. M. Musyafak.

Rapat Kerja diselenggarakan di Kantor PT Delta Artha Bahari Nusantara, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Rombongan Pansus BUMD berangkat dari Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, Jalan Indrapura No. 1, Surabaya, pada Rabu, 22 April 2026, dan tiba di Probolinggo pada sore harinya. Kegiatan rapat kerja dengan Direksi PT Moya Kasri Wira Jatim dijadwalkan berlangsung pada Kamis pagi hingga siang hari di lokasi yang sama.

Rapat Kerja digelar dalam rangka pengawasan kinerja BUMD Provinsi Jawa Timur oleh DPRD. PT Moya Kasri Wira Jatim menjadi salah satu fokus pembahasan karena perusahaan tengah berada dalam fase pemulihan aktif setelah mewarisi sejumlah persoalan struktural, antara lain biaya produksi tinggi akibat mesin tua, warisan tata kelola yang longgar termasuk kasus fraud dan vendor bermasalah, serta margin tipis karena Harga Pokok Produksi (HPP) yang belum dikendalikan secara sistematis per produk. Di sisi lain, perusahaan memiliki peluang strategis yang nyata, seperti kerja sama dengan Perum Jasa Tirta yang berpotensi menambah omzet Rp1—3 miliar di tahun pertama, captive market pemerintah senilai Rp800 miliar melalui Program Makan Bergizi Gratis, serta potensi pasar di 73.000 ASN dan RSUD Provinsi Jawa Timur yang belum teroptimalkan. Pansus BUMD hadir bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai enabler kebijakan yang dapat menjadi katalis transformasi BUMD.

Dalam rapat kerja tersebut, Direktur Yusuf Adnan Kikin memaparkan Telaah Strategis dan Arah Kebijakan PT Moya Kasri Wira Jatim secara komprehensif di hadapan Pansus BUMD. Paparan mencakup kondisi terkini perusahaan yang sedang berbenah, tiga titik tekanan utama yang menghambat pertumbuhan, peluang strategis yang dapat dioptimalkan, serta empat lever kebijakan yang diharapkan dari Pansus.

Pansus BUMD merespons secara positif dengan memberikan dukungan penuh atas upaya pembenahan yang sedang berjalan. Empat lever kebijakan konkret yang diusulkan manajemen dan mendapat perhatian serius dari Pansus meliputi:

pertama, percepatan penetapan captive market melalui Instruksi Gubernur agar Siropen Water wajib digunakan di seluruh OPD, RSUD, dan program pemerintah;

kedua, perlindungan manajemen secara politik agar direksi dapat mengambil keputusan tegas termasuk pemecatan pelaku fraud tanpa tekanan intervensi; ketiga, fasilitasi restrukturisasi utang Rp3 miliar dari bunga komersial 15% per tahun ke bunga penugasan yang lebih ringan melalui Bank Jatim; dan keempat, inisiasi kajian revisi Pergub No. 8/2019 Pasal 9 ayat 1 agar aset mati yang menanggung PBB Rp4,5 miliar per tahun dapat dilepas dan dialihkan menjadi modal produktif.

Pansus menegaskan bahwa dukungan yang diberikan bukan bersifat tanpa syarat, melainkan diikat dengan target pembenahan yang terukur dan dilaksanakan secara bertahap melalui tiga horizon transformasi: stabilisasi tata kelola, akselerasi pertumbuhan, hingga posisi PT Moya Kasri Wira Jatim sebagai platform layanan air dan rantai dingin daerah yang berkelanjutan di Jawa Timur.(Red)

scroll to top