Banyumas – Muncul sebuah gagasan penerima bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Banyumas ditetapkan melalui musyawarah desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel).
Gagasan itu disampaikan dalam Rapat Pansus membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Banyumas, Jumat (29/5/2026).
Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sendiri
merupakan Raperda inisiatif dari Komisi 4 DPRD Banyumas melihat fakta di lapangan pemberian bansos belum tepat sasaran.
Ketua Pansus 10, drg Andrias Kartikosari mengatakan, pemberian bansos saat ini masih banyak ditemukan yang tidak tepat sasaran.
Seperti orang punya mobil dapat bantuan, kemudian orang sudah meninggal dunia juga dapat bantuan
Sehingga ada usulan dalam Raperda yang sedang dibahas apakah bisa memasukan sistem Musdes dan Muskes sebagai teknis penetapan penerima bansos.
“Sistem Mudes dan Muskel bisa tidak dimasukan ke dalam Raperda yang sedang dibahas, untuk teknisnya. Jadi yang paling penting membahas adanya pergantian dan perubahan penerima Bansos,” katanya.
Plt Kepala Dinsos Banyumas, Budi Suharyanto mengatakan, pihaknya akan mencoba mengkaji terlebih dahulu.
Akan kami kaji dan susun. Pada intinya jangan sampai berbenturan dengan aturan dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Banyumas, Joko Siswoyo mengatakan, selama ini sudah ada mekanisme pembaharuan atau perubahan data penerima bansos di DTSEN.
Pada intinya adalah agar pemberian bansos tepat sasaran.(Red)
