Sumatra Selatan – Fakta mengejutkan terungkap di balik tragedi kecelakaan maut yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Simpang Danau, Karang Jaya, Muratara.
Bus yang hangus terbakar dan merenggut belasan nyawa tersebut ternyata beroperasi secara ilegal alias tanpa izin resmi selama hampir enam tahun!
Temuan ini diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, saat meninjau lokasi kejadian.
Hasil pengecekan data menunjukkan bahwa bus ALS bernomor polisi BK 7778 DL itu sudah tidak mengantongi izin operasional sejak 4 November 2020.
Kejanggalan tidak berhenti di situ. Saat petugas melakukan investigasi mendalam, ditemukan adanya ketidakcocokan antara nomor rangka fisik kendaraan dengan dokumen yang terdaftar.
Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik “bus siluman” dengan memalsukan nomor polisi untuk mengelabui petugas di lapangan.
“Kami temukenali bus ini tidak memiliki izin sejak 2020. Bahkan, ada indikasi pemalsuan nomor polisi karena nomor rangkanya berbeda,” tegas Aan Suhanan dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Pelanggaran Berat & Ancaman SanksiMeski data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) tercatat masih berlaku, pengoperasian bus tanpa izin trayek dan dugaan pemalsuan dokumen dikategorikan sebagai pelanggaran berat sesuai PM Nomor 15 Tahun 2019.
Kemenhub kini tengah menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan otobus yang bersangkutan.”Sanksinya mulai dari pembekuan izin selama 12 bulan hingga pencabutan izin penyelenggaraan angkutan secara total,” katanya.(Red)
