Riau, Swanara.com : 10 Juli 2026, Seorang janda bernama Sabani Ndururu, warga Pangkalan Kerinci, mengaku menjadi korban dugaan penipuan dengan modus pendampingan hukum. Korban mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp70 juta.
Menurut keterangan korban, peristiwa tersebut bermula pada Agustus 2025, ketika keluarganya membutuhkan pendampingan hukum terkait perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Rumbai, Pekanbaru.
Korban bersama keluarganya kemudian meminta bantuan kepada seorang yang disebut berinisial yaman Laia, untuk memberikan pendampingan hukum. Menurut pengakuan korban, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya akan mengurus seluruh proses perkara tersebut dan mengaku pengacara seluruh Indonesia namun legalitas dah belum pernah di tunjukkan kepada korban dan keluarga korban, Tegas korban ”
Korban mengaku kemudian diminta menyerahkan uang, yang menurutnya terdiri dari pinjaman sebesar Rp50 juta pembayaran lewat transfer,Ditambah biaya pendampingan hukum sebesar Rp20, juta. Namun, korban menyatakan bahwa hingga proses pemeriksaan perkara berlangsung sampai putusan pengadilan, pendampingan yang dijanjikan tidak pernah diberikan.
Korban juga mengaku bahwa setelah menerima uang tersebut, terlapor sulit dihubungi dan hingga kini tidak dapat ditemui.
Kepada media, Sabani Ndururu menyampaikan bahwa dirinya merasa sangat dirugikan dan berharap memperoleh keadilan. Ia juga menyatakan telah melaporkan dugaan tersebut ke Polsek Kerinci, namun menurut pengakuannya, hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan yang ia harapkan.
Korban berharap Dan memohon agar aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum terhadap laporannya.
Melalui pemberitaan ini, korban memohon kepada Kapolres Pelalawan dan Kapolsek Kerinci agar memberikan perhatian terhadap laporannya, melakukan penyelidikan secara profesional, memanggil pihak yang dilaporkan apabila terdapat dasar hukum yang cukup, serta memproses perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh keterangan dalam berita ini merupakan pernyataan dari pihak pelapor. Pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan, dan proses hukum berlaku sesuai asas praduga tak bersalah.
Redaksi/Tim.
