SIAK — swanara.com | 17 Februari 2026 — Upaya penanganan kasus dugaan pengabaian hak pekerja akibat kecelakaan kerja kembali menjadi sorotan di Kabupaten Siak. Seorang pekerja korban kecelakaan kerja hingga kini masih menunggu kepastian pemenuhan hak normatif sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.
Namun demikian, langkah penanganan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau mendapat apresiasi karena terus berupaya membantu proses penyelesaian persoalan yang dihadapi pekerja.
Korban, Dedi, mengalami gangguan serius pada penglihatan setelah kecelakaan kerja di kawasan perkebunan wilayah Kecamatan Sungai Mandau. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter spesialis, mata kirinya mengalami kerusakan berat dengan tingkat kebutaan mencapai 99 persen.
Saya sudah periksa ke dokter spesialis. Mata kiri saya dinyatakan 99 persen buta. Sekarang saya hanya bisa menyerahkan nasib saya, di tangan Disnaker trans provinsi Riau dan perusahaan perkebunan Toni Olak dengan saya berharap kepada pimpinan perkebunan Toni Olak pakai hati nurani masa depan anak saya dan keluarga tergantung pada saya dan saya katakan tidak ada seseorang yang ingin kecelakaan apa yang sy alami murni kecelakaan kerja tapi sy minta etika pimpin perkebunan Toni Olak dengan berkeadilan,sejak kecelakaan kerja biaya pengobatan 19 juta lebih sy tagung sendiri jadi perhatian pimpinan perusahaan yang sy mau bukan sekedar melihat apa yang sy alami tapi bertindak.tegas Dedi.
Ia juga berharap pemerintah daerah dapat membantu mempercepat penyelesaian perkara yang dihadapinya. Meski mengapresiasi upaya dinas terkait yang telah memberikan perhatian, ia menilai kepastian penyelesaian sangat dibutuhkan karena kondisi keluarganya semakin sulit. Saat ini, ia bersama keluarga ingin pulang kampung karena tidak lagi memiliki kepastian penghidupan.
Kasus ini diharapkan turut mendapat perhatian Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia agar proses penyelesaian berjalan optimal serta memastikan perlindungan pekerja terlaksana sesuai ketentuan di Provinsi Riau, khususnya di sektor perkebunan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja merupakan kewajiban negara. Penyelesaian yang cepat, adil, dan sesuai hukum diharapkan dapat memberikan kepastian bagi korban dan keluarganya di Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih menunggu keterangan resmi dari perusahaan terkait perkembangan penyelesaian kasus tersebut.
Agus zega.
