Dugaan Korupsi Rp7 Miliar Bank BJB Pekanbaru

A4_Dugaan-Korupsi-Rp7-Miliar-Bank-BJB-Pekanbaru.jpg

Swanara – Berkas dugaan korupsi di Bank BJB Cabang Pekanbaru atas tersangka, Arif Budiman belum dinyatakan lengkap.

Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau kini tengah berupaya melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa. Terhadap perkara itu, polisi telah melimpahkan berkas tersangka ke Kejaksaan atau tahap I, Rabu (20/4).

Kemudian, jaksa menelaah kelengkapan syarat formil dan materil perkara dalam waktu 14 hari. Hasil penelitian, masih terdapat kekurangan.

Sehingga, berkas dikembalikan dengan ke penyidik dengan disertai petunjuk jaksa atau P-19.

Salah satu petunjuk yakni belum ada tersangka dari bank berplat merah dalam perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi tak menampik, berkas atas tersangka Arif Budiman sama penyidik. Berkas itu, dikembalikan beberapa waktu lalu.

“Iya, (berkas dugaan korupsi di BJB atas tersangka AB) P-19,” ungkap Sunarto, Sabtu (15/5).

Atas P-19 itu, kata pria akrab disapa Narto, penyidik berupaya melengkapi petunjuk yang diberikan Kejaksaan.

Jika sudah rampung, pihaknya akan kembali melimpahkan berkas untuk dilakukan penelitiaan syarat formil maupun materil.

“Penyidik tengah melengkapi petunjuk JPU,” pungkas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tengggara.

Pengusutan perkara dilakukan penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/498/XII/2021/SPKT/RIAU tanggal 9 Desember 2021. Atas hal itu, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) pada 13 Desember 2021.

Penyidik lalu menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka pada 4 April 2022 yang lalu, atas nama Arif Budiman alias Arif Palembang. Dia merupakan debitur di bank berplat merah tersebut.Dalam proses penyidikan, sebanyak 25 orang saksi telah diperiksa. Di antaranya, 15 saksi dari pihak bank, 4 orang saksi dari Kontraktor Sah, 3 saksi dari pihak Sekretariat DPRD Riau, 1 saksi dari Disdik Kuansing, 5 saksi dari pihak yang melalukan penarikan atau pencairan cek, serta saksi Ahli sebanyak 3 orang.

Selain itu, penyidik juga telah mengantongi hasil audit kerugian negara senilai Rp7.233.091.582, dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas perkara Arif Budiman ke Kejaksaan.Berkas tersangka AB sudah diterima kemarin (Rabu, red),” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muhammad Rasyid, Kamis (21/4).Jaksa Peneliti, kata Rasyid, tengah menelaah kelengkapan syarat formil dan materil perkara. Dalam beberapa hari ke depan, Jaksa Peneliti akan menentukan sikap.

“Ada waktu 14 hari untuk menentukan sikap terkait kelengkapan formil dan materil,” sebut Kasi E Bidang Intelijen Kejati Riau itu.

Jika lengkap, akan dinyatakan P-21. Jika belum, berkas perkara akan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk atau P-19,” pungkas M Rasyid.

Perbuatan rasuah itu terjadi dalam rentang waktu lebih kurang selama setahun. Yakni, antara tanggal 18 Februari 2015 hingga 18 Februari 2016. Arif Budiman selaku wiraswasta pengelola perusahaan CV PGR, CV PB, CV HK dan CV PW mengajukan permohonan kepada pihak bank untuk mendapatkan fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi di Bank BJB Cabang Pekanbaru.

Dalam melakukan pencairan kredit tersebut CV PB dan CV PGR diduga menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah atau fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing)

Pencairan KMKK tersebut masuk ke rekening giro CV PGR dan CV PB, karena menggunakan SPK tidak sah/fiktif dan mengakibatkan kredit macet di bank bjb Cabang Pekanbaru.

Hal itu lantaran tidak ada sumber pengembalian dana.Dengan demikian, maka modusnya menjadi jelas yakni mendapatkan fasilitas KMKK menggunakan SPK tidak sah atau fiktif. Sehingga dana yang seharusnya menjadi sumber pengembalian kepada pihak bank tersebut tidak ada.

Sumber Humas Polda Riau
Reporter Dicky Edyano Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top