SIAK,swanara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Siak. Seorang pria yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu berhasil diamankan di Kecamatan Tualang.
Tersangka berinisial P.R.C alias P (25), warga Perawang Barat, ditangkap petugas pada Sabtu malam, 18 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,1 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya berupa dua pack plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu kotak rokok merek Gudang Garam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, serta satu unit handphone.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Tualang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi dan mengamankan tersangka.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H. menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka memiliki peran sebagai bandar.
> “Dari hasil interogasi, tersangka P.R.C alias P berperan sebagai bandar. Narkotika jenis sabu tersebut diakui diperoleh dari seseorang berinisial R.G, yang saat ini telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran,” ujar AKP Benny, Minggu (19/1/2026).
Lebih lanjut, AKP Benny menambahkan bahwa hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, yang menandakan tersangka juga merupakan pengguna narkotika.
> “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Polres Siak berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Siak juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga Kamtibmas.
Agus zega.
