Ada Tren Jadi Pengedar Demi Narkoba Gratis

image-3-1.jpeg

Jakarta – Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengungkap adanya tren baru dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Karawang, yakni pelaku bersedia menjadi pengedar atau kurir karena ingin mengonsumsi sabu secara gratis selain faktor ekonomi.

“Motif para tersangka melakukan tindak pidana ini karena faktor ekonomi dan keinginan mengonsumsi sabu gratis,” ujar Kapolres, Kamis (14/5/2026).

Selama periode Maret hingga 14 Mei 2026, Polres Karawang mengungkap 31 kasus narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu dengan total 41 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi:

1. Sabu: 1.440,63 gram
2. Narkotika sintetis: 175,33 gram
3. Ekstasi: 3 butir
4. Obat keras tertentu: 9.472 butir

Polisi juga menyoroti pengungkapan kasus sabu seberat lebih dari 1 kilogram yang melibatkan tersangka berinisial SD. Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu seberat 1.007,40 gram beserta timbangan digital dan alat pengemasan.

Hasil pengembangan kasus membawa polisi kepada pelaku lain berinisial DN alias Abah di Purwakarta. Keduanya diduga menerima pasokan sabu dari seorang DPO berinisial TL alias Godek dengan sistem “tempelan”.

Menurut Kapolres, para pelaku dijanjikan upah Rp10 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil diedarkan di wilayah Karawang dan Purwakarta.

Ia menegaskan seluruh pelaku tetap diproses hukum tanpa pengecualian. “Para tersangka dijerat pasal penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.(Yanto/red)

scroll to top