Binjai,- Perbuatan seorang pria dengan inisial S (58) tahun dikategorika sangat nekat dan atas keberaniannya tersebut masyarakat merasa resah sehingga memberikan informasi tingkahnya kepada kasat reskrim polres Binjai AKP M. RIAN PERMANA, S.I.K.,M.H., hari Senin 13/3/2023,
Mengingat Kapolres Binjai AKBP HENDRICK SITUMORANG, SH, S.I.K.,M.Si., sudah memerintahkan untuk melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk permainan judi, maka Kasat reskrim langsung memerintahkan Kanit Pidum IPTU HOTDIATUR PURBA, S.Tr.K untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi awal dari masyarakat yang layak dipercaya tersebut,
Setelah IPTU HOTDIATUR PURBA, S.Tr.K bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP jalan perintis kemerdekaan kelurahan samberejo kecamatan binjai disebuah warung kopi, kemudian TIM unit Pidum langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial S (58) yang sedang menunggu pemasang jenis judi togel Hongkong,
Pada saat melakukan penangkapan terhadap bandar togel tersebut tim juga dapat mengamankan barang bukti berupa;
uang tunai sebesar Rp.1.877.000 (satu juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), 1(satu) lembar kertas rekapan angka pasangan, 4(empat) buah buku tafsir mimpi, 1(satu) unit handphone merk Infinix warna biru, 1(satu) unit handphone Nokia wrna biru, 2(dua) buah pulpen, 1(satu) buah hekter, 1(satu) buah tas samping warna hitam dan 1(satu) lembar kertas hasil keluar angka pasangan,
Atas kejadian tersebut terhadap tersangka dikenakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan,(Redaksiswanara)