KEBUMEN – Sebuah tempat karaoke berinisial “RB” yang berlokasi di Desa K, Kecamatan Karanggayam, Kebumen, diduga kuat melanggar hukum berdasarkan laporan yang masuk via WhatsApp saya malam ini, pada Kamis malam, 10/4/2026.
Informasi tersebut menyebut tiga dugaan pelanggaran serius: mempekerjakan pemandu lagu di bawah umur, peredaran minuman keras ilegal, dan beroperasi tanpa izin usaha.
Nama “RB” diduga diambil dari nama panggung pemilik berinisial “R.L”. Menurut sumber, tempat ini sudah lama beroperasi di wilayah yang relatif terpencil namun luput dari pengawasan.
“Dugaan Eksploitasi Anak”
Laporan paling mengkhawatirkan adalah adanya pemandu lagu yang diduga masih di bawah umur. Jika terbukti, perbuatan ini melanggar Pasal 76I UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara. “Anak di bawah umur tidak boleh dieksploitasi.
Ini pidana, bukan sekadar pelanggaran moral,” ujar pemberi,sumber informasi,melalui pesan WhatsApp.
“Miras Ilegal & Tanpa Izin”
Tempat karaoke itu juga diduga mengedarkan miras tanpa izin edar, melanggar Perda Kab. Kebumen. Warga menyebut “RB” tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata maupun izin keramaian dari kepolisian.
“Desakan Sidak Aparat”
Sumber mempertanyakan pengawasan Polsek Karanggayam dan Polres Kebumen. “Masa di desa terpencil bisa bebas operasi begini.
Jangan tunggu viral baru ditindak,” katanya.
“Tanggapan Diharapkan”
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polsek Karanggayam maupun Satpol PP Kebumen.
Warga mendesak sidak mendadak untuk membuktikan kebenaran laporan.
Jika terbukti, diminta ada penutupan dan proses hukum.
Sesuai asas praduga tak bersalah, semua pihak masih berstatus terduga.
Pembuktian adalah kewenangan aparat.(Red)
