Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 2 Kasus Begal Bersenjata Tajam Dengan Puluhan Pelaku , Sebagian Anak di Bawah

kapolrestro-tangkot-rilis.jpg

Tangerang – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dua kasus begal bersenjata tajam dan mengamankan sepuluh orang pelaku. Tujuh dari sepuluh pelaku masih dibawah umur.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, selama Juni 2022, ada dua kasus pencurian dengan kekerasan yang terungkap di wilayah Tangerang.

Keduanya terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Pembangunan, Batu Ceper dan di Jalan Prabu Kian Santang, Priok. “Di mana pencurian dengan kekerasan ini dua-duanya terekam oleh CCTV dan viral di sosial media,” ujar Kombes Zain di Mapolsek Batu Ceper, Senin (1/8/2022).

Untuk kasus pertama yang terjadi di Batu Ceper melibatkan 10 pelaku. Sembilan di antaranya sudah ditangkap. Mayoritas pelaku masih anak-anak di bawah umur.

“Sembilan orang ditangkap terdiri dari dua pelaku dewasa dan tujuh orang masih anak-anak,” jelas Kombes Zain.

Pelaku dewasa tersebut berinisial AAF (19) dan FF. Sedangkan tujuh pelaku anak-anak yakni MRA (15), RIM (15), GDA (15), A (14), RS (16), RDA (15), dan DR (15). Satu pelaku berinisial A masih buron.

Kombes Zain menuturkan, ada pelaku yang berperan sebagai pengendara dan ada pula yang berperan sebagai penumpang.

Dalam kasus ini, ada dua pelaku yang membawa celurit. Senjata tajam itu kemudian digunakan pelaku untuk menganiaya korban R (20). Barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama yaitu tiga unit sepeda motor, dua celurit, delapan handphone, dua sweater, dan dua topi.

Untuk kasus pencurian dengan kekerasan yang kedua, terjadi di Jalan Prabu Kian Santang, Gabang Raya, Kecamatan Priok Jatiuwung, Kota Tangerang. Ada lima pelaku yang terlibat dalam kejadian. Namun, baru satu pelaku yang sudah ditangkap yaitu NIK. Empat pelaku lainnya masih buron yaitu M, R, B, dan MF.
SEARCH
Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya
6. POLRES METRO TANGERANG KOTAPolres Metro Tangerang Kota Ungkap 2 Kasus Begal Bersenjata Tajam dengan Puluhan Pelaku, Sebagian Anak di Bawah UmurPublished 5 hours ago on August 2, 2022By editor

SHARETWEET
Selasa, 2 Agustus 2022 07:30 WIB

TBNews PMJ – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dua kasus begal bersenjata tajam dan mengamankan sepuluh orang pelaku. Tujuh dari sepuluh pelaku masih dibawah umur.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, selama Juni 2022, ada dua kasus pencurian dengan kekerasan yang terungkap di wilayah Tangerang.

Keduanya terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Pembangunan, Batu Ceper dan di Jalan Prabu Kian Santang, Priok. “Di mana pencurian dengan kekerasan ini dua-duanya terekam oleh CCTV dan viral di sosial media,” ujar Kombes Zain di Mapolsek Batu Ceper, Senin (1/8/2022).

Untuk kasus pertama yang terjadi di Batu Ceper melibatkan 10 pelaku. Sembilan di antaranya sudah ditangkap. Mayoritas pelaku masih anak-anak di bawah umur.

“Sembilan orang ditangkap terdiri dari dua pelaku dewasa dan tujuh orang masih anak-anak,” jelas Kombes Zain.

Pelaku dewasa tersebut berinisial AAF (19) dan FF. Sedangkan tujuh pelaku anak-anak yakni MRA (15), RIM (15), GDA (15), A (14), RS (16), RDA (15), dan DR (15). Satu pelaku berinisial A masih buron.

Kombes Zain menuturkan, ada pelaku yang berperan sebagai pengendara dan ada pula yang berperan sebagai penumpang.

Dalam kasus ini, ada dua pelaku yang membawa celurit. Senjata tajam itu kemudian digunakan pelaku untuk menganiaya korban R (20). Barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama yaitu tiga unit sepeda motor, dua celurit, delapan handphone, dua sweater, dan dua topi.

Untuk kasus pencurian dengan kekerasan yang kedua, terjadi di Jalan Prabu Kian Santang, Gabang Raya, Kecamatan Priok Jatiuwung, Kota Tangerang. Ada lima pelaku yang terlibat dalam kejadian. Namun, baru satu pelaku yang sudah ditangkap yaitu NIK. Empat pelaku lainnya masih buron yaitu M, R, B, dan MF.

“Kemudian adapun motif pelaku dari dua TKP ini, pelaku memang mengincar korbannya untuk mendapatkan hp (handphone). Nanti HP-nya dapat dikuasai dan dijual, intinya motif ekonomi,” ungkap Zain. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu handphone, satu motor, satu senjata tajam jenis parang, dan satu box HP milik korban.

Para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 2 dan Pasal 76 UU Nomor 35 UU Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(red)

2 Replies to “Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 2 Kasus Begal Bersenjata Tajam Dengan Puluhan Pelaku , Sebagian Anak di Bawah”

  1. Fred Nosworthy berkata:

    Excellent write-up

  2. Insightful piece

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *